PW (43) tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu |
Penulis : Medi I Editor : Riswan Pasaribu
HARIAN
BERANTAS, WAY KANAN LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Way Kanan berhasil
menangkap PW (43) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun
Margomulyo, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan ini
ditangkap saat berada di salah satu rumah di Dusun Margomulyo.
Kasat
Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres AKBP Binsar
Manurung, di ruang kerjanya Kamis (27/01/22) mengatakan, penangkapan tersangka
dimulai pada Senin (24/01/22), sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan
apapun. Penagkapan itu dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan sabu di Dusun Margomulyo Desa
Kalipapan.
"Tersangka
berhasil diringkus, tanpa melakukan perlawanan," kata Mirga Nurjuanda.
Menurut
Mirga Nurjuanda, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah plastik
bening berukuran kecil di lantai ruang tamu, yang berisi kristal warna putih
narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, satu lembar klip plastik bening kecil
yang digunakan dan satu set alat hisap bong.
Selanjutnya
guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres,
tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat (1)
jo pasal 144 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat
empat tahun paling lama 12 tahun.