Penulis :
Medi I Editor : Riswan Pasaribu
HARIAN
BERANTAS, WAY KANAN - Seminar Nasional Gerakan Wakaf Dalam Rangka Milad ke-11
PT. BPRS Way Kanan (Perseroda) ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemerintah
Kabupaten Way Kanan Senin, (24/01/22). Adipati Surya dalam sambutannya
mengatakan, Islam adalah agama yang lengkap yang tidak hanya mengajarkan ibadah
tetapi juga mu'amalah.
Menurutnya,
Islam telah menjelaskan secara sempurna etika bisnis seperti kejujuran,
keterbukaan dan lain-lain yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak.
Selain etika Islam di atas, instrumen keuangan syariah juga sangat beragam, ada
instrumen keuangan yang ditujukan untuk bisnis, seperti jual beli, sewa-menyewa
dan kerjasama. Selain itu, Islam juga menjelaskan tentang instrumen keuangan
untuk mengatasi masalah sosial dan kemiskinan.
Ia juga
mengatakan bahwa saat ini pergerakan zakat dan wakaf di Indonesia sedang
berkembang pesat, kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat dan berwakaf
baik melalui wakaf tunai maupun bentuk wakaf lainnya terus meningkat. Hal ini
patut disyukuri mengingat kedua instrumen ini fokus pada pemenuhan kebutuhan
dasar yang pada faktanya tidak dinikmati oleh semua elemen masyarakat.
“Maka
tidak ada salahnya jika kegiatan ini mengambil tema Peran Bank Syariah Way
Kanan Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang dalam Mendukung
Perekonomian Umat. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukkan peran
penting dalam mengembangkan sosial kemasyarakatan, kegiatan ekonomi dan budaya.
Selain itu keberadaan wakaf telah memudahkan banyak cendekiawan muslim untuk
melakukan penelitian dan pendidikan, wakaf terbukti menjadi salah satu
instrumen jaminan sosial dalam rangka membantu kaum yang lemah untuk memenuhi
kebutuhan hajat hidup,''ucapnya.
Adipati
mengakui ada beberapa faktor yang menyebabkan wakaf di Indonesia belum berperan
dalam pemberdayaan ekonomi umat, antara lain, pertama, masyarakat masih
beranggapan bahwa wakaf harus berupa benda tidak bergerak, seperti tanah yang
peruntukkan sebagai ibadah sedangkan uang dianggap tidak termasuk wakaf. Kedua,
masalah sosialisasi, hal ini tidak hanya terjadi pada masyarakat, tetapi juga
terkendala oleh media, baik cetak maupun elektronik, yang belum secara masif
mensosialisasikan dan mengedukasi tentang wakaf. Ketiga, permasalahan
kelembagaan yang masih belum maksimal dalam penghimpunan wakaf uang. Dan
Keempat, kurangnya dukungan pemerintah yang kuat untuk memanfaatkan potensi
wakaf uang, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan alokasi dana
wakaf, sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan
wakaf.
Dalam
kesempatan itu Adipati juga mencanangkan dan mengajak seluruh Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk turut mensukseskan
Program GERAKAN WAKAF UANG setiap
minggunya sebesar 2.000 rupiah secara rutin, hal ini berpotensi dapat membantu
perkembangan ekonomi ummat, khususnya di Kabupaten Way Kanan, dan masyarakat
Lampung pada umumnya.
Untuk
diketahui, kegiatan ini juga dihadiri oleh Drs. H. Tarmizi, Direktur
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kementerian
Agama Republik Indonesia. Pengurus Badan Wakaf Indonesia Pusat Prof. Dr. Nurul
Huda, Dompet Dhuafa Republika Jakarta diwakili Bobby P. Manullang, Kepala
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman,
Jajaran Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan unsur
tokoh ormas Islam.