Penulis
: Lasriana I Editor : Riswan Pasaribu
HARIAN
BERANTAS, DURI,RIAU - Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum dan Penyelamatan
Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalin memberikan Pujian dan diacungi jempol
kepada Bupati Bengkalis atas ketegasan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang
berani mencabut izin operasional PT. SIPP Duri.
Sebagaimana
diberitakan dalam beberapa pemberitaan media online bahwa berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor
060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022 yang lalu, tentang Pencabutan
Izin Usaha dan Izin Lingkungan PT SIPP di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dalam
Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmad, ditetapkan sebagai
tindak lanjut dari tidak dilaksanakannya Keputusan DPMPTSP Nomor
060/DPMPTSP/Lingungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif
Pembekuan Perizinan Bisnis untuk PT. SIPP di Kecamatan Mandau dan juga
berdasarkan hasil kajian Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis
yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan, serta hasil kajian Kepala
Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis merekomendasikan pencabutan Izin Usaha
Perkebunan Pengolahan (IUP-P).
Dalam
penetapan SK pencabutannya dan pertimbangannya, PT. SIPP dinilai telah
mengabaikan dan tidak mematuhi perintah yang tercantum dalam semua sanksi
administratif.
Sebelumnya
juga Pemerintah Bengkalis sudah melayangkan teguran tertulis, berupa teguran
paksaan pembekuan Perizinan Berusaha, namun PT. SIPP Duri abai terhadap teguran
tersebut, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi
pencabutan izin (IUP-P) dan serta Izin Lingkungan hidup PT. Sawit Inti Prima
Perkasa atas ketegasan itu lah Ketua Umum Komunitas Peduli Hukum dan
Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib memuji dan angkat jempol
duabelah tangan kepada Bupati Bengkalis, sebab sejak tahun 2018 LSM ini gencar
terus dalam melakukan pemantauan atas dugaan pencemaran lingkungan yang di
lakukan oleh PT. SIPP Duri, bahkan berbagai rintangan yang di hadapinya oleh
aktivis ini dalam menjalankan kontrol sosial di tengah-tengah Masyarakat.
Sebelumnya,
Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah mengeluarkan teguran tertulis berupa
teguran paksa untuk membekukan Perizinan Berusaha, namun PT. SIPP Duri
mengabaikan peringatan tersebut. Terakhir, Pemerintah Kabupaten Bengkalis
menerapkan peningkatan sanksi pencabutan izin (IUP-P) dan izin lingkungan bagi
PT. Sawit Inti Prima Perkasa. Atas ketegasannya, Ketua Komunitas Peduli Hukum
dan Perlindungan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, memuji dan ancungkan jempol
kedua tangan kepada Bupati Bengkalis, karena sejak 2018 LSM ini gencar memantau
dugaan terhadap pencemaran lingkungan di daerah tersebut yang diduga dilakukan
oleh PT. SIPP Duri. Bahkan, berbagai kendala juga paling sering dihadapi para
aktivis ini dalam melakukan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.