HARIAN BERANTAS,
BENGKALIS - Buronan dua pelaku pembunuhan terhadap Marwansyah Hamadi Nasution
di Jalan Subrantas RT 004 / RW 003 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau
Kabupaten Bengkalis Riau (18/09/2021) lalu, akhirnya kandas ditangan Polres
Bengkalis kesatuan Polda Riau..
Pasalnya, kedua
tersangka yakni KRL (25), warga Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten
Bengkalis, berhasil diamankan di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada
(07/11/21). Sementara itu tersangka YLD (23) yang merupakan Kecamatan Lubuk
Linggau Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap pada (12/11/21)
di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini kedua terangka
sudah diamankan di Polres Bengkalis Polda Riau. Hal ini disampaikan Kapolres
Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat gelar Pers rillis, Senin (15/11/2021) pagi.
Hendra menjelaskan,
usai kejadian pada (18/11/2021), kedua tersangka kabur ke kawasan Padang Lawas
Sumut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah.
Dalam pelariannya, Tim
Opsnal Polres Bengkalis terus mengejarnya. Namun pelaku selalu berpindah-pindah
dan akhirnya tercium jejak kedua tersangka di dua lokasi tersebut.
"Pertama diamankan
tersangka KRL di Tangerang Propinsi Banten pada (07/11/21). Berdasarkan
keterangan KRL, selanjutnya tersangka YLD diamankan pada (12/11/2021) di Lubuk
Linggau Propinsi Sumatera Selatan", papar Kapolres.
Menurutnya, dari
pengakuan tersangka bahwa modus operandi tindak pidana pembunuhan berawal sakit
hati atas teror akun facebook korban di kolom tag milik tersangka YLD yang
menyinggung pernikahan YLD dengan LS mantan istri korban.
Dan selanjutnya mertua
YLD yaitu EN bercerita jika korban pernah mengikutinya menggunakan mobil sementara EN menggunakan
sepeda motor dan merasa ketakutan.
Setelah itu tersangka
YLD berkumpul dengan LS,KRL dan EN dan membahas hutang mahar nikah korban dengan isteri tersangka
YLD dulunya.
Kemudian tersangka YLD
ingin menagih hutang mahar tersebut. Dan pada saat itu KRL anak kandung EN minta menemaninya untuk
menemui korban dan menagih hutang mahar itu.
Sebelum berangkat, YLD
mengambil sebilah pisau dapur stainless dari warung istrinya yang digunakan
membunuh korban.
Hendra mengatakan,
terhadap tersangka YLD, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP diancam dengan
pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara
terhadap tersangka KRL diterapkan pasal 338 KUHP Pidana atau pasal 55 Ayat (1)
KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(B Purba/ M Nst)