![]() |
Gambar saat Serda Wariman berada pasar Tradisional Kampung Sumber Boga Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Rabu (24/11/2021) |
HARIAN BERANTAS, MANOKWARI - Dalam
rangka penanganan virus covid -19 khususnya di Pasar Tradisional. Babinsa
Koramil 1801-06/Masni Serda Wariman melaksanakan kegiatan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka penanganan virus covid 19
di pasar Tradisional Kampung Sumber Boga Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua
Barat, Rabu (24/11/2021).
Kegiatan PPKM tersebut
sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat serta mengingatkan betapa pentingnya
penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Mengingat pasar termasuk
wilayah yang rawan terhadap penularan Covid-19.
Selain Penerapan PPKM
bersekala Mikro khususnya penggunaan masker, Babinsa tak lelah menyampaikan
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang
sudah di berlakukan di provinsi Papua Barat guna memutus mata rantai penyebaran
covid-19.
Saat dikonfirmasi,
Serda Wariman menyampaikan bahwa PPKM yang di laksanakannya dipasar Tradisional
tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran covid -19
dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang dan pembeli agar selalu
mematuhi semua Protokol kesehatan serta mewajibkan kepada pedagang dan pembeli
untuk memakai masker saat berkunjung di pasar.
“Hari ini kami Babinsa
Masni melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan PPKM bersekala
Mikro di Pasar Tradisional Sumber Boga untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita
sampai saat ini masih dalam pandemi Covid-19 sehingga penerapan protokol
kesehatan sangat penting demi keselamatan bersama dan kami juga mengajak
masyarakat untuk ikut vaksin bagi yang belum melaksanakan vaksin."
Tutupnya.
Pres Rilis.