![]() |
Gambar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Antikorupsi LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi Toroziduhu Laia, pada saat memasuki ruangan Kantor BPK Kepri , Jumat (19/11/2021) sore |
HARIAN BERANTAS, BATAM -
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri), menerima kunjungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Organisasi Antikorupsi atau LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi
Toroziduhu Laia, Jumat (19/11/2021) sore.
Tujuan kunjungan LSM
Antikorupsi di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau ini adalah
untuk menjalin hubungan yang baik dan solid dengan para pemangku kepentingan
(stakeholder) untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan.
Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK RI Kepri, Andri Darmansyah beserta staf Humas dan TU, Dinda Dwi Novela, menyambut baik kunjungan LSM Antikorupsi tersebut, serta bersedia menerima aspirasi dan memberikan pelayanan publik kepada siapapun, termasuk LSM sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP. Pertemuan ini berlangsung di ruang lobi lantai 1 Kantor Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Kesempatan itu,
Toro yang didampingi Kabid Investigasi setingkat DPP, Mitra Juliastama
menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Kepri yang telah
menyambut baik pihaknya pada kunjungan tersebut.
Lebih lanjut, Toro
menyebut , LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi menyampaikan maksud dan tujuan
kunjungannya dalam rangka mengenalkan organisasi/unsur masyarakat antikorupsi
dan keberadaan domisilinya, serta memberikan dukungan kepada BPK Perwakilan
Kepri dalam rangka menjaga dan menjaga wibawa negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Gambar Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK RI Kepri, Andri Darmansyah beserta staf Humas dan TU, Dinda Dwi Novela saat menerima kedatangan Ketua Umum LSM KPK Toroziduhu Laia.
Kepada wartawan Toro
mengatakan, sebelumnya, Selasa (16/11/2021), pihaknya telah mengajukan
permintaan informasi publik kepada BPK RI Perwakilan Kepri sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun
2009.
''Sebelumnya pihak kami
telah mengajukan beberapa permintaan informasi, Alhamdulillah, BPK RI
Perwakilan Kepri telah memberikan tugas melayani masyarakat dengan baik. Semoga
kedepannya kita bisa selalu bersinergi untuk menjaga harkat dan martabat bangsa
ini dengan membuka akses masyarakat seluas-luasnya,'' imbuhnya.
(nas)