![]() |
Gambar Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto saat konferensi Pers, Jumat (5/11/2021) |
HARIAN
BERANTAS, PEKANBARU - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang dosen
berinisial SH, akhirnya menemukan titik terang di Kepolisian. Hal ini terungkap
usai upaya proses penyelidikan hingga meminta keterangan puluhan saksi dan
barang bukti.
Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Riau sendiri telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai
tersangka kasus dugaan pencabulan.
Hal
tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan,
Kamis (18/11/2021) lalu.
“Setelah
melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan,
penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses,”
katanya.
''Melalui
proses gelar perkara, sambung Narto, telah ditetapkan status tersangka terhadap
saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul. Bahkan penyidik
telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU),'' lanjut Narto.
Selain
itu, Narto mengatakan penyidik akan segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai
tersangka.
Seperti
diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan
2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto
dilingkungan kampus. Peristiwa itu diungkapkan mahasiwi berinisial L di media
sosial Instagram di akun @komahi-ur.
Dari
pengakuan korban lewat video dan viral di medsos, sang dosen memeluk, mencium
pipi dan kening mahasiswi itu, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan
bahasa ‘bibir mana bibir ungkap sang Dosen.
Ungkapan
mahasiswi (korban-red) melalui jaringan medsos Instagram di akun @komahi-ur
tersebut dibantah Syafri Harto. Bahkan ia (Syafri Harto) mengancam akan
menuntut balik mahasiswi yang bersangkutan.
"Saya
merasa dirugikan. Ini marwah saya, nama baik saya tercemar. Maka saya secara
hukum akan saya tuntut balik. Kemana pun! Saya juga akan cari aktor intelektual
di balik semua ini," katanya saat konferensi Pers, Jumat (5/11/2021).
"Saya
juga akan menuntut mahasiswi yang menjadi sumber awal (kasus ini) Rp10 miliar.
Karena saya adalah dekan, pejabat negara. Saya adalah tokoh masyarakat
Kuansing, dihormati orang Kuansing. Saya merasa tidak melakukan apa yang
dituduhkan, dan karena ini istri dan keluarga saya terganggu,” tegas Syafri
Harto yang dinilai gagal menerima tututannya sebesar Rp10 miliar itu.
(Ap)