HARIAN
BERANTAS, KOTA BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Barat gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Kebijakan Umum
Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Jawa Barat
Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/11/2021).
Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam kesempatan tersebut
mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan proses pembahasan KUA-PPAS Tahun
Anggaran 2022 sejak pertengahan Agustus 2021.
Sebelum
penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, Ineu mengatakan setidaknya terdapat 10
catatan yang harus diperhatikan.
Salah
satunya mengenai sektor pendapatan, dana Pilkada, dan sekma bantuan fasilitas
pondok pesantren. Untuk sektor pendapatan pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi
Jawa Barat harus mampu untuk mengkaji sumber pendapatan selain dari pajak
kendaraan bermotor, seperti mengoptimalkan pemanfaatan aset meningkatkan
deviden BUMD maupun pendapatan.
"Perlunya
dilakukan pembahasan secara mendalam mengenai alokasi dana Pilkada, mohon
dijadikan perhatian oleh pemerintah provinsi Jawa Barat terkait skema bantuan
fasilitas pondok pesantren tersebut akan menunjang peningkatan aspek dakwah dan
pemberdayaan," ucapnya saat memimpin Rapat Paripurna.
"Mengenai
belanja tidak terduga untuk terkait bencana alam dan hal-hal yang bersifat
darurat sesuai dengan Permendagri," tambahnya.
Selanjutnya
terkait bantuan desa, diharapkan menjadi program prioritas bagi Pemerintah
Provinsi Jawa Barat serta ada peningkatan nilai penilaian dan berikutnya
mendukung pencapaian indikator kinerja. Untuk itu pihaknya meminta, hal
tersebut tidak luput dari aspek penganggaran.
"Diharapkan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan sosialisasi Perda kepada masyarakat
Jawa Barat, kedelapan terkait skema bantuan sosial dan bantuan keuangan
tentunya kami berharap harus fokus kepada program program prioritas yang
mendukung pencapaian target-target RPJMD," jelas Ineu.
"Termasuk
target IPM bagi pemerintah daerah kabupaten kota harus diberikan reward dan
punishment terkait dengan pelaksanaan atau realisasi bantuan keuangan
pemerintah provinsi Jawa Barat," paparnya.
Catatan
ke 9 terkait pemberlakuan PHK untuk
tenaga non ASN baik yang ada di perkantoran maupun di lapangan di tengah
situasi pandemi covid 19, pihaknya meminta hal tersebut dapat menjadi
pertimbangan. Catatan terkahir yaitu mengenai dana Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) yang harus menjadi perhatian yang serius.
"Karena
ini (PEN) tentunya menjadi bagian beban pemerintahan daerah di Jawa Barat,"
pungkas Ineu.