![]() |
Walikota Dumai Non Aktif Zulkifli AS, saat ditahan KPK, Selasa (17/11/2020) |
"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zul AS," ucap majelis hakim banding dalam putusan.
Hasil putusan vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru-Riau, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (05/10/2021) lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Dalam putusan, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr Tanggal 12 Agustus lalu. Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.
"Kemarin banding keduanya, Jaksa sama Terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (05/10/2021) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Mella.
Diketahui sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi (suap) mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Berdasarkan informasi relles yang diterima Harian Berantas, Selasa (12/10/21), Kuasa Hukum Zul AS, Wan Subrantiarti SH, mengatakan, kasasi Penuntut Umum diterima oleh Pengadian Tinggi Pekanbaru dan memberikan vonis lebih tinggi. "Iya benar, kasasi Jaksa diterima," kata Kuasa Hukum Zul AS.
Wan Subrantiarti mengaku sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua kali lipat dari vonis sebelumnya. Selanjutnya kata Wan, Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat Walikota. Namun hakim cuma saja menyesalkan seharusnya tidak ada pemberian uang untuk mendapatkan dana DAK dari Kemenkeu RI untuk mewujudkan pembangunan dan infrastruktur lainnya di Kota Dumai. "Kita akan mengajukan kasasi," tukas Kuasa Hukum Zul AS.
(Red)