![]() |
HARIAN
BERANTAS, KOTA BANDUNG - Volume APBD Perubahan tahun 2021 Pemda Provinsi Jawa
Barat akhirnya ditetapkan sebesar Rp39,42 triliun.
Penetapan
anggaran tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur
Jabar Ridwan Kamil dengan pimpinan DPRD Jabar dalam rapat paripurna di Gedung
DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/9/2021).
"Volume
APBD Perubahan semula Rp44,62 triliun berkurang sebesar Rp5,22 triliun,"
ujar Ridwan Kamil.
Gubernur
menjelaskan volume APBD Perubahan berkurang disebabkan penurunan pendapatan
daerah sebagai dampak pandemi COVID-19. Sehingga APBD perlu penyesuaian
terhadap sejumlah belanja daerah.
"Terjadi
dinamika dalam penyusunan APBD perubahan 2021 yang dirasakan kondisinya cukup
berat, mengingat proyeksi pendapatan daerah turun signifikan yang konsekuensi
logisnya adalah penyesuaian terhadap berbagai belanja daerah," jelas
Gubernur.
Menurut
Ridwan Kamil, bukan hal mudah menyusun APBD Perubahan tahun kala pandemi
mengingat ada sejumlah proyeksi belanja daerah yang terpaksa ditunda.
Untuk
itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada jajaran DPRD Jabar,
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah yang terlibat
dalam proses penyusunan anggaran tersebut.
"Tentunya
bukan pekerjaan yang mudah dan banyak pengorbanan, karena itu saya mewakili
Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih semoga apa
yang kita lakukan bernilai ibadah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Jabar," kata Gubernur.
Adapun
struktur perubahan APBD Jabar tahun anggaran 2021 dalam persetujuannya adalah
pendapatan semula Rp41,47 triliun menjadi Rp36,09 triliun atau berkurang Rp5,38
triliun. Belanja daerah semula Rp44,62 triliun menjadi Rp39,42 triliun atau
berkurang Rp5,22 triliun.
Sementara
penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp3,24 triliun menjadi Rp3,41
triliun atau bertambah Rp465,66 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar
Rp100 miliar, tidak berubah.
"Dengan
selesainya pembahasan raperda perubahan APBD dan ditandatanganinya persetujuan
bersama maka pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama melalui
fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar
tercapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021," kata
Gubernur.
Selanjutnya,
penetapan APBD Perubahan 2021 Jabar ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk dievaluasi selama 14 hari.
(nh).