![]() |
Foto E.L (24) terduga pelaku pengancaman terhadap orang kandungnya |
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Jl Tegal Sari Km. 4 Kulim, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan Kec, Mandau, Kabupaten, Bengkalis.
Kejadian bermula saat pelaku E.L (24) baru saja pulang ke rumah orang tuanya dalam keadaan mabuk sejenis tuak. Tersangka E.L masuk ke rumah dengan membenturkan sepeda motornya ke pintu.
![]() |
Foto barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan tersangka EL |
Selanjutnya pada senin, 23 agustus 2021 tepatnya pada pukul 02:00 wib korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian sektor mandau. Berdasarkan laporan tersebut pihak reserse kriminal polsek mandau pun langsung bergerak cepat ke tkp untuk mengamankan tersangka, sesampainya ditkp pihak reskrim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pada Senin, 23 Agustus 2021, pukul 02.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek mandau. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan tersangka, sesampainya di TKP, Tim Reskrim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kapolsek Mandau, AKP Jalife Lumban Toruan, melalui Kasi-Humas Brigadir Putra Muryanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Menurut dia, saa itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Mandau bersama barang bukti senjata tajam berupa parang untuk penyidikan lebih lanjut.
(sng)