Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Anak itu mabuk tuak, orang tua diancam dengan parang

    Harian Berantas
    24/08/2021, 23:50 WIB Last Updated 2021-08-24T16:55:39Z

    Foto E.L (24) terduga pelaku pengancaman terhadap orang kandungnya
    HARIAN BERANTAS, MANDAU - Seorang anak mengancam orang tuanya sendiri dengan parang. Hal ini membuat korban yang tidak mau disebutkan namanya yang juga orang tua kandung pelaku sempat ketakutan karena pelaku mengamuk disertai keadaan mabuk.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Jl Tegal Sari Km. 4 Kulim, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan Kec, Mandau, Kabupaten, Bengkalis.

    Kejadian bermula saat pelaku E.L (24) baru saja pulang ke rumah orang tuanya dalam keadaan mabuk sejenis tuak. Tersangka E.L masuk ke rumah dengan membenturkan sepeda motornya ke pintu.

    Foto barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan tersangka EL 
    Korban yang merupakan orang tua kandung pelaku menanyakan maksud dari perbuatan anak tersebut. Namun, tiba-tiba tersangka E.L ini langsung mengambil senjata tajam berupa parang dan mengancam korban.

    Selanjutnya pada senin, 23 agustus 2021 tepatnya pada pukul 02:00 wib korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian sektor mandau. Berdasarkan laporan tersebut pihak reserse kriminal polsek mandau pun langsung bergerak cepat ke tkp untuk mengamankan tersangka, sesampainya ditkp pihak reskrim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. 

    Selanjutnya, pada Senin, 23 Agustus 2021, pukul 02.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek mandau. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan tersangka, sesampainya di TKP, Tim Reskrim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

    Kapolsek Mandau, AKP Jalife Lumban Toruan, melalui Kasi-Humas Brigadir Putra Muryanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Menurut dia, saa itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Mandau bersama barang bukti senjata tajam berupa parang untuk penyidikan lebih lanjut.

    (sng)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Anak itu mabuk tuak, orang tua diancam dengan parang

    Terkini

    Iklan

    Close x