Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai besaran tipping fee oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan anggaran masing-masing daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Faizin, saat meninjau langsung TPPAS Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Senin (17/5/2021).
"Karena jika terlalu memberatkan kabupaten / kota, tentunya mereka juga punya pembangunan - pembangunan lain yang harus diurus." kata Faizin.
Faizin menambahkan, kesepakatan ini akan mempercepat beroperasinya TPPAS Regional Legok Nangka. Percepatan pengoperasian sangat dibutuhkan sebagai solusi dari permasalahan persampahan di Bandung Raya.
“Pembangunan TPPAS Legok Nangka harus segera dioperasionalkan agar permasalahan sampah di Bandung Raya dapat teratasi mengingat TPSA Sarimukti sudah melebihi kapasitas karena menampung sampah dari empat wilayah di wilayah Bandung Raya,” kata Faizin.