HARIANBERANTAS, INHU- Jika masyarakat mengurus surat tanah di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu mulai dari SP sampai ke SKGR, harus membayar jutaan rupiah, padahal hal ini tidak pernah diatur dalam undang undang bahkan dari Presiden sama sekali.
Hal ini menjadi beban kepada masyarakat Desa Talang jerinjing. Namun demikian sudah dibayarpun kepada perangkat Desa yang mengurus juga surat tanah banyak belum keluar. Inilah lika liku Desa Tajir.
Inisial S. Warga Paya Rumbai ketika dikompirmasi awak media mengatakan "Untuk mengurus surat SP dipatok harga oleh Sarno Perangkat Desa Rp. 600.000, dan SKGR Rp. 1.000.000,- diberikan ke Sarno. Hal ini sudah Hampir 10 tahun berjalan, ujarnya.
Inisial S juga desa Paya Rumbai Dusun 3 mengatakan "Kita sudah berikan ke Sarno Perangkat Desa untuk pembuatan 5 Bh surat SP yang seharga Rp. 600.000,-X 5 surat atas nama mesran, sabtu, yuli dan saharuddin. Semuanya, Rp. 3.000.000,- Sebelum pemilihan Bupati. Namun sampai saat ini suratnya belum selesai, ujarnya.
Inisial RR warga paya rumbai dari dusun 2, RT 2, RW 2 juga mengatakan "pernah beli Tanah dari seseorang warga waktu itu sudah SKGR, saya buat surat ganti nama, tapi dimudakan dari SKGR menjadi SP, seharga Rp. 600.000., melalu Sarno.
Kemudian saya bertanya ke Sarno "Kenapa dimudakan ke SP surat SKGR tanah kami, sarno mengatakan untuk mempermudah administrasi, nanti sulit mencari tanda tangan sipemilik awal kata Sarno ke RR.
Jika memang untuk pembuatan SP dan SKGR tidak ada biaya, kami seluruh masyarakat minta dikembalikan uang telah diambil mereka. Hampir ribuan surat tanah yang sudah diurus masyarakat melalui perangkat desa Sarno dan Ucok ujarnya. 07/04/21. ***(Pinten S)