Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Tahun Pembuatan Surat Tanah Dimundurkan & Diduga Ditandatangani Oknum Mantan Kades Dalam Penjara, Kok bisa?

    Harian Berantas
    08/04/2021, 09:51 WIB Last Updated 2021-08-03T12:30:21Z

    HARIANBERANTAS, INHU-  Mafia tanah merajalela dimana mana. Mafia tanah ini bukanlah hanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang memiliki segalanya tapi juga oknum aparat pemerintah yang mempunyai kewenangan.

    Hal itu dibuktikan dari hasil investigasi awak media ini. Dimana terungkap bahwa seorang warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat  Barat Kabupaten Inhu inisial A yang membeli Tanah dari oknum masyarakat talang jerinjing bernama Lambau pada bulan 3 tahun 2021 sebanyak 2 bidang.

    Kemudian sipembeli (A,red) mengurus surat tanah tersebut melalui oknum perangkat Desa Talang Jerinjing berinisial MH alias Ucok.

    Setelah Ucok menerima berkas Surat tanah dan memberitahukan kepada A biaya tandatangan kepengurusan tanah tersebut semuanya sebesar Rp.3.200.000, yakni dengan surat 4 , SP 2 surat dan SKGR 2 surat. Atas permintaan Ucok tersebut dipenuhi dan dibayarkan oleh A di kantor Desa Talang Jerinjing.

    "Pembayaran itu dilakukan pada tanggal (05/04/2021) sekitar pukul 10 pagi"

    Pada saat si A dikonfirmasi awak media ini membenarkannya. " Iya bang, uang yang telah diminta oleh Ucok  untuk biaya surat tanah tersebut sebesar Rp. 3.200.000.- telah saya (A,red) bayar di Kantor Desa Talang Jerinjing pada tanggal 05/04/2021 sekitar jam 10 pagi. Setelah diserahkan uangnya saya langsung pulang karena pakaian saya pada saat itu kotor dan bau karena baru pulang dari kebun.


    Anehnya kata A, pada hari Selasa tanggal 06/04/21 sekitar jam 18. 00wib sore Kadus dusun 1 bernama Veri  alias Desprianto datang kerumah memberikan Surat Tanah dan uang yang digulung gulung kepada saya. Lalu saya tanya kadus  Ini uang apa? Kemudian katanya hanya menyampaikan saja, ujarnya.

    Kadus 1 Desprianto Kadus ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan selulernya pada hari Rabu (07/04/2021) sekitar puku 20.00 wib malam membenarkan jika telah menyerahkan surat tanah beserta mengembalikan uang kepada A. " Betul saya telah memberikan surat tanah beserta uang sebesar Rp. 3.200.000 kepada A sesuai pesan pak ucok. Saya hanya diamanatkan saja agar surat  dan uang tersebut diberikan. Untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanya saja dengan ucok sendiri, Kata Desprianto

    Aneh bin ajaib, register surat tanah si A ternyata telah di mundurkan. Dimana si A, mengajukan pengurusan surat tanah pada  bulan Maret 2021, namun pihak oknum perangkat Desa Talang Jerinjing berinisial MH alias Ucok mengundurkan tanggal dan Tahun penerbitan yakni tanggal 30 Desember 2020 lalu dan ditandatangani oleh Mantan kades bersama Edi Priyanto yang sedang menjalani masa pidananya di rumah tahanan negara rengat.

    Pertanyaannya adalah kok bisa mantan Kades yang sedang menjalani hukuman didalam penjara menandatangani surat tanah di kantor desa? Apakah Surat tanah tersebut ditandatangani di dalam tahanan atau di kantor desa?.

    Pasalnya Edi Priyanto saat itu sedang menjalani penghukuman atau Pembinaan didalam penjara.

    Diminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum mantan Kades yang diduga ikut ambil andil dalam proses mafia administrasi negara dalam penerbitan surat tanah tersebut.  ***(Tim).


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tahun Pembuatan Surat Tanah Dimundurkan & Diduga Ditandatangani Oknum Mantan Kades Dalam Penjara, Kok bisa?

    Terkini

    Iklan

    Close x