Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Sejumlah Dana Pokir Anggota DPRD Bengkalis Menyimpang, Anwar Kirim Surat ke Bupati

    Harian Berantas
    10/04/2021, 10:40 WIB Last Updated 2021-08-03T11:49:11Z

    HARIANBERANTAS, BENGKALIS- Maraknya pengelolaan pekerjaan proyek dilingkup kantor Camat maupun Kelurahan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, warga setempat berharap ditinjau kembali oleh pemerintah daerah setempat. Pasalnya, penggunaan nilai anggaran dan penempatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan infrastruktur pembangunan tersebut diduga menyimpang dari prosedur peraturan perundang-undangan.


    "Khususnya yang bersumber dari APBD Bengkalis, dari dana aspirasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis tahun anggaran (TA) 2021 di Sistem Rencana Umum Pengadaan/Barang dan Jasa (SIRUP)," ungkap tokoh pemuda warga Bengkalis, Anwar S, Kamis (08/04/2021) lalu.


    Menindaklanjuti hal tersebut, kata Anwar, pihaknya telah menyampaikan dan membuat laporan secara tertulis kepada Bupati Bengkalis, agar segera meninjau secara detail pelaksanaan proyek infrastruktur di kecamatan maupun di kelurahan. "Karena, ini dilihat adanya penyimpangan dan ketimpangan wewenang," katanya.


    Anwar S kepada media menuturkan, selama ini pembangunan proyek infrastruktur seperti, jalan, parit (drainase) dan bangunan lainnya bertentangan dengan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 7 tahun 2019, tentang perubahan atas nomor 3 tahun 2016.


    "Kami meminta Bupati Bengkalis mencabut SK penetapan Pengguna Anggaran (PA) untuk pelaksanaan kegiatan proyek di masing-masing kecamatan," ungkapnya.


    Tokoh pemuda ini (Anwar S) meminta membatalkan semua kegiatan penempatan aspirasi Pokir Anggota Dewan di pemerintahan kecamatan. Karena hematnya, penempatan dana aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD di pemerintahan kecamatan bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJMD dan RPJPD serta tata cara perubahan RPJMD dan RPJPD, karena seharusnya ditempatkan di OPD terkait.


    "Seharusnya proyek tersebut diserahkan ke OPD terkait (PUPR dan Perkim), sehingga masing-masing anggota dewan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait aspirasi masyarakat mudah melaksanakan pengawasan dan koordinasi kerja," ujarnya..


    Sementara itu Kepala Bappeda Bengkalis melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi M.Firdaus menyebutkan, semua usulan, mulai dari usulan desa, pokir anggota DPRD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), telah diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD atau dulu namanya e-planning), katanya***(Jul)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sejumlah Dana Pokir Anggota DPRD Bengkalis Menyimpang, Anwar Kirim Surat ke Bupati

    Terkini

    Iklan

    Close x