HARIANBERANTAS, INHU- Analisa dampak lingkungan atau Amdal merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan adalah sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan.
Amdal dalam penyusunannya harus melibatkan masyarakat, namun ibarat panggang jauh dari api. Hal itulah faktanya di berbagai wilayah dimana masih banyak masyarakat yang tidak sepenuhnya dilibatkan oleh para investor atau pelaku usaha dan juga pemerintah. Padahal masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga lingkungannya.
Setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan atau kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak lingkungan masyarakat dituntut agar ikut serta berperan. Diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut, dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sejak dini mungkin perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah AMDAL dan UKL UPL.
Dokumen Amdal disusun dengan melibatkan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik dalam pasal 9 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. diatur bahwa tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses Amdal diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. namun dalam praktiknya implementasi dari peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan masih belum direalisasikan secara utuh dan benar.
Selama ini keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan hanya dilakukan oleh perwakilan dari pemerintah Desa dan perangkat desa tanpa melibatkan masyarakat yang terkena dampak secara langsung dengan kata lain keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan hanya dilakukan di atas kertas saja dan seolah-olah warga masyarakat dianggap telah menyetujuinya.
Hal inilah yang terjadi di wilayah Desa Dusun tua pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu yang menjadi lokasi kegiatan pabrik pengelolaan minyak kelapa sawit milik PT. Sawit Inti Raya (SIR). dimana kepala desa dusun tua pelang Riduan diduga memanipulasi data untuk pembuatan rekomendasi pembuatan Amdal yang seolah olah disetujui oleh warganya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh kepala desa (kades) dusun tua pelang kepada Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (KOMNAS - WASPAN) dibulan lalu.
Menanggapai pemberitaan sebelumnya, dimana kades desa dusun tua pelang mengatakan bahwa telah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan Amdal untuk pembangunan PT. SIR, akhirnya Direktur pimpinan kabupaten indragiri hulu Arifin Pasaribu angkat bicara senin (05/04/21).
Ditegaskannya, dalam hal ini Komnas-waspan inhu selaku penerima kuasa dari masyarakat tanggal (31/12/20) untuk mengurus persoalan atau membuat laporan pengaduan kepada instansi yang berwenang atas dampak keberadaan PKS PT. SIR. dan pada tanggal (07/01/21) kepala desa dusun tua pelang membuat pernyataan diatas stempel desa dengan nomor 006/203/1/0.K/2021 bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi persetujuan kepada perusahaan untuk pendirian pabrik kelapa sawit didesa dusun tua pelang jelas Arifin.
Berarti, tambahnya. Riduan selaku kepala desa diduga telah menyalahgunakan jabatan dan juga membuat keterangan palsu serta pembohongan publik khususnya masyarakat desa dusun tua pelang guna untuk membantu PT. SIR untuk persyaratan pengurusan Amdal. dalam waktu dekat, kita akan melaporkan kades kepada pihak yang berwenang. Sebab diduga telah melanggar pasal 263 ayat 1 dan pasal 421 jo pasal 55, 56 KUHP tegas Arifin. (Tim)