HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Pengadilan Negeri ( Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Riau dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU KPK, Kamis (01/04/2021).
Zul As dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur, secara virtual Zoom minting menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dipindahkan penahanannya di Rutan Pekanbaru.
Alasan Zul As dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan Pekanbaru agar fokus dalam menjalankan ibadah puasa kedepan bersama anak dan istri.
Zul As didampingi kuasa hukumnya Wan Subantriarti, SH., MH, Deni Syahrial Simorangkir, SH, Basuki Rahmat, SH., MH dan Azwar Rizki Ali, SH. untuk melakukan pembelaan terhadap hak hak mantan walikota Dumai dua periode itu secara hukum.
Kini Zulkifli As mantan walikota Dumai dua periode itu mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Zulkifli As dititipkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhitung tanggal 17 November 2020 lalu.
Zulkifli As sendiri ditahan KPK lantaran terjerat kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan Tahun anggaran 2018 silam.
Hingga saat ini, sudang masih berlangsung dengan pembacaan Dakwaan oleh JPU KPK RI, ***(Anas(
perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.