Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Gadis Dibawah Umur Dinodai Selama 3 Bulan, Oknum Polisi Ini Divonis 8 Tahun Penjara

    Harian Berantas
    10/04/2021, 10:43 WIB Last Updated 2021-11-05T22:07:06Z


    HARIAN BERANTAS, MINAHASA - Seorang oknum polisi berinisial IY divonis penjara 8 tahun karena tingkah lakunya. Pria berusia 29 tahun warga Kabupaten Minahasa Selatan itu terbukti menodai gadis di bawah umur.

    Terhitung, perempuan yang diajaknya berhubungan intim masih bocah lantaran usianya baru 12 tahun. Parahnya lagi, korban digauli IY sampai tak bisa menolak keinginan pelaku.

    Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021 lalu. Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

    Terpidana IY diketahui sudah memiliki istri, namun masih saja menggoda bocah perempuan tersebut. IY diketahui berhubungan intim dengan korban beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020 atau 3 bulan.

    Akibat perbuatannya itu, IY kemudian ditangkap Provost pada 11 Juni 2020. Sementara itu, dalam kesaksiannya di Pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.

    Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan. Bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan anak korban agar menuruti perkataan Terdakwa tersebut atau dapat disebut juga dengan merayu Korban sehingga melakukan apa yang Terdakwa kehendaki, yakni berhubungan intim.

    Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini. Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

    Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan. Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.***(red)

    Artikel ini telah tayang di https://www.google.com/amp/s/bogor.tribunnews.com/amp/2021/04/09/terbuai-wajah-ganteng-gadis-12-tahun-pasrah-dinodai-oknum-polisi-ternyata-sudah-beristri
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Gadis Dibawah Umur Dinodai Selama 3 Bulan, Oknum Polisi Ini Divonis 8 Tahun Penjara

    Terkini

    Iklan

    Close x