Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Diduga Pungli Jadi Ladang Bisnis Oknum Aparat Desa Talang Jerinjing

    Harian Berantas
    10/04/2021, 10:28 WIB Last Updated 2021-08-03T12:30:21Z
    HARIANBERANTAS, INHU- Setiap orang atau badan hukum yang memiliki harta atau aset bergerak ataupun tidak bergerak khususnya tanah haruslah dibuktikan dengan legalisasi surat yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

    Untuk memperoleh legalitas pemerintah pusat dan daerah telah mengatur syarat dan ketentuan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.

    Penerbitan surat tanah sebidang tanah haruslah dimulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Camat dan terakhir badan pertanahan Nasional (BPN). Nah dari setiap tingkat aparat pemerintah inilah sangat rawan terjadinya pungutan liar (pungli). Dimana setiap oknum aparat pemerintah memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan dalam menandatangani surat. Harga setiap tanda tangan selalu berfariasi sesuai tingkatan.

    Sama halnya yang terjadi di desa talang Jerinjing kecamatan rengat barat kabupaten Indragiri hulu yang membandrol harga tanda-tangan jutaan rupiah. Masyarakat yang ingin memperoleh surat tanah haruslah membayar harga setiap tanda-tangan dan jasa oknum pejabat aparat desa jutaan rupiah. Jika tidak membayar maka tidak akan mendapatkan tanda-tangan.

    Hal itu terungkap setelah aparat hukum dari polres Inhu melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu oknum aparat desa talang Jerinjing berinisial MH alias Ucok beberapa waktu lalu yang memanfaatkan penerbitan surat tanah sebagai ladang bisnis. Setelah diciduk polisi, oknum aparat desa tersebut menyuruh kaki tangannya yakni oknum kepala dusun untuk memulangkan uang pungli beserta surat tanah.

    Aneh bin ajaib dalam surat tanah tersebut ditandatangani oleh oknum mantan Kepala desa yang sedang berada didalam penjara dengan tanggal dan tahun diundur agar seolah olah tanah tersebut ditandatangani oleh kades di dalam penjara dan suratnya juga lebih tua.

    Menurut informasi yang dihimpun media ini   pungli tersebut ternyata sudah berlangsung sejak 7 tahun belakangan ini. Jika dihitung dalam satu tahun saja Surat tanah yang diterbitkan rata rata 100 surat dikalikan 1,5 juta rupiah, maka dapat di tafsir kerugian negara dan masyarakat mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya selama 7 tahun.

    Betapa tidak, setiap orang yang mengurus surat tanah mulai dari SP dan SKGR biaya bervariasi dan dipatok harganya oleh Perangkat Desa, sungguh terlalu dan tak takut hukum.

    Usut punya usut ternyata bukan hanya Ucok, namun ada oknum lainnya yang kompak berbisnis pungli dalam penerbitan surat tanah di desa. Salah satunya adalah bernama Sarno.

    Pasalnya masyarakat bernama Azizah Zulkomariah mengaku jadi korban Sarno.

    Hal itu terungkap ketika Zulkomariah dikonfirmasi awak media mengatakan " bahwa ia ada mengurus surat tanah melalui Sarno sebanyak 6 surat dengan nilai Rp. 1.500.000, dan ada yang Rp. 2.000.000.-

    Kita sudah dipatok harga waktu itu oleh Sarno, bahkan ada 1 surat lagi dari 6 surat tadi suratnya belum selesai, padahal bulan 1 kemarin sudah dibayar untuk itu Rp. 1.500.000, kata azizah.

    Jika memang tak ada biaya untuk pembuatan Surat, kita minta sama sarno mengembalikan semua uang saya. Kalau soal biaya administrasi yang harus dibayar dalam pembuatan Surat tetap saya bayar, ujarnya.

    Sarno sebagai Kaur pembangunan ketika dihubungi melalui selulernya di No:08228465xxxx tidak diangkat dan selalu di rijeck ( ditolak ) sampai ber ulang ulang.

    Yenni Oktawati Plt Kades Talang Jerinjing saat dihubungi melalui selulernya 08537664xxxx berkali kali bahkan dijumpai ke Kantornya tidak berhasil dikonfirmasi dan memilih bungkam seribu bahasa.

    Diminta aparat hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku pungli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Sabtu (10/04/21) (Pinten S).


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga Pungli Jadi Ladang Bisnis Oknum Aparat Desa Talang Jerinjing

    Terkini

    Iklan

    Close x