HARIANBERANTAS, ROHIL- Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) kesatuan Polda Riau, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini ada tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan.
Dari ketiga pelaku, diketahui satu orang laki-laki bernama ABS alias Bambang (27), dua pelaku lainnya wanita, yakni NK alias Fanny (35) dan Rik (33). Ketiganya warga jalan lintas Riau-Sumut Km 7 kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Kepala Kepolisian Resor Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi disebut ada dua orang wanita, yakni masing-masing Rik dan NK alias Fanny merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua wanita (tersangka), juga melibatkan seorang laki-laki bernama ABS alias Bambang yang bertindak sebagai perantara jual belinya.
Dimana, ketiga pelaku, tinggal dalam satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 7 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Selanjutnya, Senin (22/03/2021), sekira pukul 02.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi rumah kontrakan tersangka.
Kemudian tim opsnal yang didampingi oleh Ketua RT setempat juga mendatangi rumah tersebut untuk dilakukan penyergapan dan pemeriksaan yang pada saat itu didalam rumah ditemukan wanita bernama RIk dan laki-laki bernama ABS alias Bambang. Tidak lama kemudian, datang seorang wanita lainnya yang mengaku bernama NK alias Fanny.
Saat dilakukan penggeledahan, terlihat tersangka Rik berupaya membuang satu paket plastik kecil didalam kertas timah rokok ke arah belakang rumah.
Sehingga tim yang melihat tingkah tersangka, Rik, mengamankannya. Setelah diperiksa ternyata barang yang dibuang itu diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Lanjutan penggeledahan lagi, ditemukan satu paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan kasur didalam kamarnya yang selanjutnya lagi ditemukan satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dibalut plastik asoy hijau didalam pakaian kotor yang ditumpuk diruangan dapur.
Pada saat pemeriksaan atau penggeledahan, turut juga diamankan uang sebesar Rp 920 ribu dari tersangka Rik dan 3 unit Handphone milik tersangka Rik, NK dan ABS alias Bambang.
Berdasarkan keterangan tersangka mereka menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan paket-paket kecil diantara ada yang Rp100 ribu atau Rp150 ribu.
Mereka (Tersangka-red) mengakui memperoleh Narkotika jenis Sabu paket paket kecil tersebut dari laki-laki berinisial BL
"Kita juga sudah mendatangi kontrakan BL, bersangkutan tidak ada ditempat. Bahkan kita sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kontrakan BL, hasilnya nihil" terang Juliandi. ***(HB)