HARIANBERANTAS, KUANSING- H alias K, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang tersandung kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di BPKAD Kuansing 2019, akhirnya resmi ditahan sejak Kamis (25/03/2021) kemaren. Ia ditahan penyidik Kajari Kuansing. Dari pantauan, terlihat Kepala BPKAD Kuansing H alias K keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13:40 wib dengan menggunakan baju rompi berwarna pink dengan menundukkan kepalanya menuju mobil tahanan yang sudah menunggu tepat diluar gedung pemeriksaan.
Sementara anggota Polres Kuansing, Satpol PP dan beberapa anggota TNI tampak berjaga-jaga melakukan pengamanan.
Kepada media, Kajari Kuansing Hadiman, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019, untuk sementara sudah menjadi barang bukti Rp.493, berapa nominalnya ia menjelaskan masih dihitung ahli, kata Kajari.
Kajari Kuansing Hadiman, membenarkan telah menahan tersangka H alias K. "Benar kami telah menahan tersangka, saat ini tersangka H alias K menjadi penghuni baru didalam sel tahanan Mapolres Kuansing," katanya.
Tersangka kata Kajari Kuansing, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001tentang Revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, "Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"
Terakhir kata Kajari Kuansing, Tersangka "H alias K memenuhi panggilan penyidik dan datang bersama pengacaranya sekitar pukul 10:20 Wib molor lebih kurang 20 menit," tutupnya. ***(tim/red)