Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Penyidik Polresta Pekanbaru Beri Klarifikasi Tuduhan Dahliar di Propam Polda Riau & Media

    Harian Berantas
    30/03/2021, 20:28 WIB Last Updated 2021-03-30T13:42:30Z
    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Penyidik Polresta Pekanbaru Michun membantah telah melakukan intimidasi dan percobaan pemerasan kepada seorang Ibu Dahliar yang mengaku korban penggelapan mobil.


    Bantahan itu disampaikan Michun saat dijumpai www.harianberantas.co.id diruang kerjanya, Selasa (30/03/2021) sore.

    Menurut Michun bahwa apa yang dituduhkan pelapor kepada kami Penyidik yang dilaporkan ke Propam Polda Riau itu semuanya tidak benar dan hanya mencari sensasi semata. Katanya

    Tugas sebagai polisi yang mengayomi masyarakat telah kami tunjukkan dedikasi yang baik dari lubuk hati paling dalam, namun yang kami terima adalah segudang tuduhan yang menjatuhkan kredibilitas kami. Katanya dengan sedih.

    Michun menjelaskan kronologi kejadian, bahwa bermula ketika saudari Dahliar bersama temannya bernama Yogi datang ke Polresta pada hari Selasa (24/03/2021) lalu. Dimana Yogi dan Dahliar bahwa mobilnya merk Cayla nopol BA1403 AE diduga digelapkan oleh seseorang.

    Setelah kami cek surat-suratnya ternyata adanya perjanjian sewa-menyewa yang ditandatangani di Pariaman Sumatera Barat. Karena Locusnya di Pariaman kami sarankan untuk membuat laporan Pariaman. Namun Sdri Dahliar dan Yogi memohon untuk mengamankan Mobil tersebut yang terparkir di halaman salah satu Mesjid di Rumbai. Atas permintaan korban akhirnya kami mau membantunya. Setibanya kami di lokasi yang ditunjukkan memang benar mobil itu ada dan satu Ban depan sudah di Copot. Jelas Michun

    Kemudian, tidak lama berselang datang seorang laki-laki bernama Opi yang mengaku pemegang mobil tersebut dan melarang untuk dibawa mobil tersebut. Akhirnya kami menghubungi RT yang juga Polisi. Setelah membujuk Opi, akhirnya di beri izin untuk di amankan di Polresta Pekanbaru, namun dengan catatan bahwa Opi minta tegang waktu satu Minggu agar uangnya Rp.20 juta dikembalikan minimal Rp10 juta oleh Willy yang menyerahkan mobil sebelumnya. Permintaan Opi tersebut disepakati oleh Dahliar.

    Selanjutnya, setelah unit berhasil kami amankan di Polresta Pekanbaru, kami menyarankan Sdri Dahliar untuk membuat laporan polisi ke Pariaman agar Penyidik di Pariaman yang menjemputnya dari Polresta Pekanbaru karena awal kejadian di Pariaman. Bebernya.

    "Kemudian sdri Dahliar membuat surat pernyataan penitipan mobil di Polresta Pekanbaru" sambil menunjuk Surat pernyataan kepada awak media 

    Michun menambahkan, bahwa Pak Yudi Krisman sebagai  Kuasa Hukum Dahliar menyerahkan surat permohonan pinjam pakai unit. Permohonan itu telah saya koordinasikan dengan Kanit dan disarankan untuk meminta petunjuk ke pimpinan yakni Kasat Reskrim. Suratnya sudah kami ajukan kemaren, Senin (29/03/2021), namun belum turun dari pak Kasat. Ucapnya.

    Selanjutnya, pagi tadi datang surat dari Depcolekto PT ACC Sumbar menyerahkan surat eksekusi unit karena Ibu Dahliar menunggak dua bulan.

    Terkait Surat penarikan itu dari leasing saya langsung menghubungi Pak Yudi Krisman sebagai Kuasa Hukum Dahliar namun tidak dijawab kemudian saya kirim pesan melalui WhatsApp untuk bertanya siapa yang memberitahukan ke PT.ACC Sumbar tentang keberadaan mobil di Polresta Pekanbaru, namu pak Yudi seperti marah dan hanya menjawab jika telah dilaporkan ke Propam Polda Riau.

    "Sedih rasanya bang. Niat baik kita malah diartikan aneh aneh" Katanya

    Menanggapi berita yang viral tersebut Michun bersam rekannya hanya tidak mengambil pusing karena merasa tidak ada melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.

    Michun hanya berdoa supaya Tuhan membukakan jalan bagi kedua belah pihak agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

    Michun dan rekannya siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan tindakan diluar jalur hukum, Tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya dengan judul "Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru Diduga Peras Warga"

    Dimana sdri Dahliar telah mengirim Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Riau atas tindakan yang tidak wajar yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polresta Pekanbaru. Pada intinya sdri Dahliar (57) warga Kota Padang Sumatra Barat mengaku menjadi korban intimidasi dari oknum Penyidik Polresta Pekanbaru pada saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan mobilnya.

    Isi surat tersebut menjadi viral di media online termasuk media ini. (Red)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penyidik Polresta Pekanbaru Beri Klarifikasi Tuduhan Dahliar di Propam Polda Riau & Media

    Terkini

    Iklan

    Close x