Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Pelakunya Diduga Penghulu Terpilih, Polres Rohil Diminta Tuntaskan Laporan Pemalsuan Surat Autentik

    Harian Berantas
    14/03/2021, 04:55 WIB Last Updated 2021-09-22T14:20:26Z
    HARIANBERANTAS, ROHIL- Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir (Rohil) sedang menyelidiki laporan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang diduga dijadikan bukti pemenuhan syarat untuk pendaftaran calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil oleh mantan narapidana perkara narkoba bernisial MR


    "Sudah masuk penyidikan. Laporan sudah naik, dan penyidik sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Nanti SP2HP ke pelapor segera dikirim," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi lewat via WA melalui Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.S.I.K, Sabtu sore (13/03/2021) kemaren

    Dugaan perbuatan pemalsuan surat autentik yang digunakan Terlapor (MR) sebagai bukti pemenuhan syarat calon penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Rokan Hilir-Riau, dilaporkan Afrizal SH selaku pihak yang merasa dirugikan dalam pemilihan Penghulu serentak se-Kabupaten Rohil dalam kurun tahun 2020 lalu.

    Saro Totonafo Hulu SH selaku penasehat hukum Afrizal SH (Pelapor-red) kepada Wartawan mengatakan, “Kasus dugaan perbuatan pemalsuan surat autentik yang dijadikan bukti syarat untuk pendaftaran calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil oleh mantan narapidana perkara narkoba bernisial MR, telah dilaporkan kliennya ke Polres Rohil sejak tanggal 01 Februari 2021, dengan bukti surat tanda terima laporan, Nomor: STPL/12/II/2021/RIAU/RES.ROHIL/SPKT”

    Dikatakan Saro Totonafo Hulu SH, laporan yang disampaikan klien (Afrizal SH), hingga sekarang ini belum ada tanda-tanda tindakan hukum yang diambil oleh pihak Polres Rohil termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP yang merupakan bagian dari hak pelapor belum ada, katanya, Sabtu (13/03/2021).

    Saro Totonafo Hulu SH berharap, kasus dugaan tindak pidana dalam hal perbuatan pemalsuan surat autentik yang diduga dilakukan bernisial MR tersebut, segera diungkap Polisi ke publik sebagaimana rujukan dalam Pasal 263 jo 266 KUHPidana, katanya.

    Masrizal selaku Terlapor saat dihubungi via seluler (WA) tak bersedia memberikan keterangan. “Untuk menjawab hal ini saya serahkan kepada pengacara saya” tulis Masrizal kepada Wartawan, Sabtu (13/03/2021) kemaren ***(red)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pelakunya Diduga Penghulu Terpilih, Polres Rohil Diminta Tuntaskan Laporan Pemalsuan Surat Autentik

    Terkini

    Iklan

    Close x