Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Minta Danrem 031/Wirabima Dicopot, FKMPR Desak Larshen Yunus Minta Maaf

    Harian Berantas
    11/03/2021, 14:27 WIB Last Updated 2021-08-03T11:57:16Z
    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Berdasarkan press relles yang diterima Harian Berantas ini, Kamis (11/03/2021) pagi, Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Dr Chaidir mengecam keras dan pernyataan Larshen Yunus kepada media, Senin (08/03/2021) lalu. 


    Disebutkan, Larshen Yunus minta Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan mencopot sekaligus menonjob Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Mohammad Syech Ismed Harunsyah.

    "Pernyataan itu sangat gegabah, brutal, tendensius dan melukai perasaan pemuka masyarakat Riau. Sebab hanya karena menduga adanya ketidakseriusan pihak KOREM 031/WB dalam menyikapi temuannya terkait pemajangan dan penjualan mobil jenis kepemilikan TNI, mobil tersebut diduga oleh Larshen Yunus mobil 'mirip' kesatuan TNI," tulis Chaidir

    Lebih lanjut Chadiri menyatakan, pihaknya telah mengecek ke Komandan Korem 031/WB, Brigjen TNI M Syech Ismed Harunsyah, namun mobil tersebut sudah dilelang. Tak ada yang salah. Semua prosedur sudah dipenuhi.

    "Hanya karena kesal tidak mendapatkan penjelasan dan tidak mau mempedulikan upaya mediasi, Sdr Larshen Yunus membuat pernyataan yang sangat brutal, minta Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan Copot sekaligus Nonjobkan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Mohmamad Syech Harunsyah," tulis Mantan Ketua DPRD Riau itu.

    Chaidir dalam desakan tertulisnya, maka FKPMR mendesak Sdr Larshen Yunus agar, butir satu minta maaf secara terbuka di media massa kepada Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed Harunsyah secara khusus dan jajaran KOREM pada umumnya, serta Masyarakat Melayu Riau.

    Kemudian, butir dua menyiarkan surat permintaan maaf dan meralat surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI, KASAD, dan Pangdam I/Bukit Barisan karena telah membuat laporan bohong.
     
    "Butir satu dan dua tersebut harus dilakukan dalam tempo 1 x 24 jam, apabila Sdr. Larshen Yunus tidak menindaklanjuti, maka FKPMR akan mendesak jajaran KOREM mengambil langkah hukum," tulisnya. Hingga berita ini naik, Larshen Yunus belum bisa dihubungi karena kontack henphon miliknya saat dihubungi Harian Berantas tak aktif.***(zs)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Minta Danrem 031/Wirabima Dicopot, FKMPR Desak Larshen Yunus Minta Maaf

    Terkini

    Iklan

    Close x