Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Lima Saksi Terdakwa Korupsi Jembatan WFC Kampar Dihadirkan KPK Dalam Sidang

    Harian Berantas
    19/03/2021, 12:58 WIB Last Updated 2021-09-22T15:04:27Z

    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Sidang lanjutan kasus Jembatan Water Front City (WFC) Kampar, Provinsi Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/03/2021).


    Sidang tipikor mengangendakan pembuktian dakwaan JPU KPK dengan mendengar kesaksian 5 (lima) saksi yang akan dihadirkan. Adapun didengar kesaksiannya diantaranya, Tantias Wiliyanti, Josia Irwan Rastandi, Jawani, Rinaldi Azmi dan Lilik Sugijono

    Ada 5 (lima) saksi yang dihadirkan mendengar kesaksiannya untuk terdakwan Adnan dan I Ketut Suarbawa,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi saksi-saksi yang dhadirkan pada sidang lanjutan Jembatan WFC Kampar, Provinsi Riau, Kamis, (18/3/2021) pagi.

    Seperti diberitakan, dalam dakwaan JPU KPK pada persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan Adnan dan I Ketut Suarbawa digelar pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 25 Februari 2021 lalu.

    Dakwaan Adnan dan I Ketut Suarbawa dibacakan JPU KPK Ferdian dan kawan-kawan, bahwa terungkap terdakwa Adnan secara bersama- sama dengan Jefri Noer selaku Bupati Kampar dan Indra Pomi Nasuton selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Kampar, I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri pada kegiatan pengadaan dan pelaksanaan pkerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016

    *Uang Ucapan Terimakasih*
    Dalam dakwaan JPU KPK, aliran dana dari perusahaan tersebut, Afrudin Amga selaku KPA jembatan Waterfront City, kemudian Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima.uang Rp100 juta secara bertahap.

    “Pada September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing- masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang yang diterima merupakan ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika,” papar Ferdian.

    Saat penandatangan nota kesepahaman tentang pengikat dana anggaran kegiatan jamak Waterfront City, Jefri Noer selaku Bipati Kampar dan unsur pimpinan DPRD Kampar, mulai dari Ketua DPRD Ahmad Fikri, Wakil Ketua DPRD seperti Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan hadir dalam kegiatan tersebut.

    Sekitar Juni 2015 PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar melalui Firjan Taufa kepada Indra Pomi Nasution 20.000 dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.

    “Sedangkan uang yang diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad- Simpang Jalan Rambutan,” terang Ferdian.

    “Setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp15,5 miliar, PT Wika melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 Dollar Amerika. Penyerahan uang ini di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015,” Ferdian menambahkan.

    Dua pekan berselang, PT Wika kembali menyerahkan uang 50.000 Dollar Amerika kepada Indra Pomi untuk diserahkan kepada Jefry Noer di Pekanbaru.

    Pada Agustus 2015 PT Wika kembali menyerahkan uang ke Jefry Noer dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman. Jelang perayaan Idul Fitri, Jefri Noer menerima lagi di Pekanbaru 35.000 Dollar Amerika.

    Tak hanya, mantan Bupati Kampar, Jefri Noer menerima dari PT Wika. Melalui terdakwa Adnan uang diserahkan juga ke anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan Rp100 juta serta Firman Wahyudi sebesar Rp10 juta.

    Terakhir, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, juga menerima Rp100 juta pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru”, ungkap Ferdian.

    *Tak Hilangkan Pidana*
    Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sudah ada pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang yang mengalir dalam kasus Jembatan Kampar WFC tersebut, bukan berarti menghilangkan pidananya.

    “Ya, Sudah ada yang mengembalikan. Nanti, pada persidangan ini akan kita sampaikan, pihak-pihak yang mengembalikan. Dengan mengembalikan uang, bukan berarti menghilangkan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor No.31 Tahun 1999,” ujar Jaksa KPK Surya Tanjung usai sidang lanjutan dugaan Tipikor kasus Jembatan Water Fron CIty (WF) Kampar, Provinisi Riau, di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (4/3/2021).

    Kepala Bappeda Perlu Dihadirkan
    Bergulirnya kasus dugaan korupsi Jembatan WFC Kampar bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), ada sebuah instanasi menjadi sorotan.

    Adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Kampar. Sebab, Bappeda adalah ‘dapur’ perencanaan pembangunan daerah termasuk pembangunan Jembatan WFC Kampar, Provinsi Riau tersebut.

    “Bappeda Kampar dapur perencanaan awal pembangunan jembatan WFC Kampar. Tidak dipungkiri, jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Hanya saja, Bappeda punya perencanaan matang dalam setiap pembangunan daerah. Sehingga, pembangunan yang menyedot anggaran cukup besar itu seyogianya bisa terhindar dugaan penyimpangan seperti kasus jembatan WFC Kampar yang ditangani KPK,” ujar Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, di Jakarta, Rabu, (10/3/2021).

    Untuk itu, sambung Jonly, pihaknya meminta Jaksa KPK menghadirkan pihak Bappeda Kampar bersaksi dipersidangan terkait seputar perencanaan pembangunan Jembatan WFC Kampar tersebut.

    “Kepala Bappeda perlu dihadirkan ke Pengadilan, mungkin bisa kita dengar kesaksian seluruh rangkaian perencanaan pembangunan Jembatan yang menjadi icon Kabupaten Kampar tersebut,” kata Jonly.

    Selain itu, lanjut Jonly, pihak LAMI minta semua yang terlibat harus di usut dan ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
    “Semua yang terlibat harus diusut dan diminta pertanggungjawabannya,” tegas Jonly.

    Menghirup Udara Bebas
    Sementara, disebutkan dalam dakwaan berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan terdakwaAdnan dan I Ketut Suarbawa, rugikan keuangan negara ditaksir Rp50 miliar lebih.

    Selain itu, dakwaan JPU KPK tersebut, dengan terang benderang menyebutkan sejumlah pejabat di jajaran eksekutif maupun legislatif dilingkungan Pemerintaha Kabupaten Kampar.

    JPU KPK RI mendakwa Adnan secara bersama-sama mantan Bupati Kampar, Jefri Noer dan mantan Kepala Dinas saat itu, Indra Pomi Nasution turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan WFC Kampar yang bersumber dari tahun Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) 2014-2015.

    Selain kedua nama disebutkan diatas dari kalangan eksekutif, ada nama almarhum mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Chairussyah, mantan Afifudin Amga, Fauzi, Fahrizal Efendi.

    Sedangkan, dari pihak kalangan legislatif terpangpang dalam dakwaan dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kampar maupun anggota dewan yang diduga menerima aliran dana.

    Dalam dakwaan JPU KPK RI, sejumlah nama disebutkan, yakni Syafrizal, Eva Yuliana, Yurjani Moga dan Syahrul Aidi Maazat, eks Ketua DPRD Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal, Ramadhan dan Firman Wahyudi. ***(hb)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Lima Saksi Terdakwa Korupsi Jembatan WFC Kampar Dihadirkan KPK Dalam Sidang

    Terkini

    Iklan

    Close x