HARIANBERANTAS, BENGKALIS- Meski kasus mega proyek pembangunan rumah ibadah atau Duri Islamic Center (DIC) telah lama dinanti publik segera dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, namun tim Penyidik Kejari setempat pada Kamis (18/03/2021) dikabarkan telah meminta keterangan tambahan dari saksi, Hendri alias Along
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH kepada media mengaku, jika Hendri alias Along yang santer digelar masyarakat Bengkalis Bapak Pembangunan itu diperiksa sebagai saksi dan terlibat dalam kegiatan.
“Along diperiksa jadi saksi dalam proyek itu, dia bukan penyedia atau pelaksana melainkan pemasok material,” ujar Nanik Kushartanti, Jumat (19/03/2021).
Namun berapa jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, Nanik tak merinci, karena masih dalam penanganan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dibawah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). “Tanya ke Kasi Pidsus, karena mereka yang lebih tahu data terakhir,” katanya.
Terkait adanya informasi jika tim Kejari Bengkalis dilaporkan terkait penanganan korupsi tersebut, Nanik Kushartanti melalui WhatsApp mengakui, ada upaya pihak tertentu melaporkan kinerja dari Tim Penyidik Kejari Bengkalis.
“Tim pusing, karena benar seperti pertanyaan anda. Tim dilaporkan kemana-mana,” terangnya. Ia juga tak menampik, jika penanganan kasus dugaan Korupsi DIC dan sejumlah dugaan korupsi lainnya minim sumber daya manusia (SDM).
“Penyidik hanya 3 orang dikejar-kejar harus segera selesai dan masih harus menjalani pemeriksaan baik oleh Kejati maupun Kejagung,” tandasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Wakil Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Galih Prito Raka Siwi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis-Riau, segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp.38.412.636.000. Dimana LSM Antikorupsi itu menilai sudah cukup bukti bagi Kejaksaan untuk menetapkan tersangka.
Dijelaskan Galih Prito Raka Siwi, terungkapnya tindakan korupsi tersebut didukung bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh lembaga resmi negara dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Dimana mega proyek pembangunan rumah ibadah/DIC tersebut dianggarkan melalui belanja modal Dinas PUPR setempat pada tahun 2019. Namun proses pengerjaannya dilapangan terkesan tidak sesuai volume sebagaimana yang tertera dalam dokumen kontrak.
Lebih dalam Galih Prito Raka Siwi menerangkan, meski peristiwa dugaan pengurangan item-item pekerjaan terhadap keseluruhan luas lantai bangunan tidak masuk sebagai hasil investigasi pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), namun dari hasil investigasi dan/atau audit yang dilakukan oleh BPK, ditemukan adanya potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar mencapai Rp1,8 miliar.
Sedangkan proses pengerjaan keseluruhan bangunan Duri Islamic Center (DIC) dengan jumlah biaya sebesar Rp.38.412.636.000 tersebut telah dianggap selesai 100%. Sehingga, jika ditotalkan potensi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp2,5 miliar lebih.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini institusi Kejati Riau bersama Kejari Bengkalis untuk segera bertindak dengan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan yang diduga mempermainkan anggaran pembangunan untuk rumah ibadah dimaksud
“Saya kira pihak penegak hukum sudah harus bergerak cepat mengungkap kasus ini. Karena semua bukti telah jelas dalam hal ini negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah dan itu bukan nilai yang sedikit,” desak Galih Prito Raka Siwi, Senin (15/03/2021) lalu
Satu hal yang tidak kala penting, menurut Galih Prito, adalah hasil laporan kerugian negara yang telah merincikan dengan jelas seberapa besar uang negara yang telah diselewengkan oleh kontraktor yang dipercayakan mengerjakan proyek andalan Bupati non aktif, Amril Mukminin itu.
“Jadi dalam hal ini, Kejaksaan sudah diringankan pekerjaannya sehingga tinggal melengkapi bukti- bukti yang diperlukan seperti memanggil pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini untuk dimintai keterangan agar secepatnya diketahui siapa oknum atau pihak-pihak yang terlibat memakan uang daerah yang nota bene berasal dari uang rakyat juga,” cetusnya.
Dibenarkan Galih Prito Raka Siwi, bahwa pihaknya pada Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, telah lama kasus penyimpangan di proyek pembangunan DIC tersebut dilaporkan pihaknya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H.
“Laporannya sudah cukup lumayan lama diterima dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dimana perbuatan tindak korupsi yang diduga terjadi, merupakan kejahatan kemanusiaan yang memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi” tegas Galih Prito sembari meminta dukungan rekan-rekan aktivis yang selama ini bersuara keras menentang kejahatan korupsi. ***(tim/Msi)