Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Dugaan Korupsi Izin Usaha PT.Palm Lestari di Tangan Kejari Inhu Tak Jelas

    Harian Berantas
    05/03/2021, 15:07 WIB Last Updated 2021-08-03T12:17:36Z

    HARIANBRANTAS, INHU- Betapa bahagianya masyarakat jika status hukumnya bisa senasib dengan pelaku koruptor di Inhu yang lenyap begitu saja alias tutup mata.


    Pasalnya, kasus dugaan Korupsi dalam penerbitan izin salah satu perusahaan raksasa di Inhu senyap bagaikan ditelan bumi usai bolak balik dipanggil oleh Kajari Inhu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu bernama Ostar Al Pansri,SH.,MH.

    Kasi pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri,SH.,MH sempat memanggil pimpinan perusahaan raksasa yakni saudara Perumal Samikavandan selaku General Manager PT. Palm Lestari Makmur dengan surat panggilan nomor B-1981 /L.4.12/Fd.1/07/2020 tertanggal 14 Juli 2020., dan Saudara Vivien selaku Direktur PT. Palm Lestari Makmur dengan surat panggilan nomor B-1982 /L.4.12/Fd.1/07/2020 tertanggal 14 Juli 2020, keduanya dianggap bertanggungjawab dan diyakini mengetahui. Berikut isi pemanggilan keduanya:

    Dengan ini kami minta kedatangan Saudara pada :

    Hari : Jumat

    Tanggal: 17 Juli 2020

    Jam : 10.00 WIB

    Tempat : Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk budi daya kelapa sawit oleh PT. PALM LESTARI MAKMUR di Kab. Indragiri Hulu sejak tahun 2007 sampai saat ini, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT-23/L.4.12/Fd.1/11/2019 tanggal 09 Desember 2019.

    Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih.

    An. Kepala kejaksaan negeri Indragiri hulu, kepala seksi tindak pidana Korupsi.


    Pemanggilan keduanya itu untuk di mintai keterangan dalam dugaan Korupsi penerbitan izin usaha PT. Palm Lestari sejak tahun 2017 sampai surat panggilan diterbitkan oleh kejaksaan negeri Inhu. Namun hingga saat ini status keduanya tak jelas dan lenyap begitu saja bagaikan ditelan bumi.

    Atas ketidak jelasnya status hukum kasus korupsi tersebut patut diduga oknum penyidik kejari Inhu bermain mata sehingga kasus itu tak lagi kabar dan seakan akan pejabat kabupaten Inhu dan oknum pengusaha tersebut suci dari perbuatan suap menyuap dan Korupsi.

    Erick SH, Kasi Intel dan Humas Kajari Inhu ketika dikonfirmasi awak media, (Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 13.00 Wib Siang mengatakan, "Tidak ada pemeriksaan terhadap pimpinan PT.Palm Lestari yang  terregister terdahulu" Kata Erik.

    Erik meminta, bila ada laporan dugaan yang dimaksud agar disampaikan kembali ke pihak kami (Kejari,red) untuk ditindak lanjuti, Pintanya seakan tidak pernah ditangani perkara tersebut.

    Menurut Erik, surat yang dibuat oleh Ostar Al Pansri SH, MH tersebut adalah resmi sebab ada ditandatangani.

    Jika dicermati pernyataan Erik ini, seakan-akan Kejari Inhu cuci tangan dalam penanganan kasus kelas kakap tersebut. Sehingga patut dicurigai masyarakat bahwa oknum penyidik Kejari Inhu diduga menerima sesuatu hal dari oknum terduga pelaku korupsi izin usaha PT Palm Lestari tersebut.

    Hingga saat ini masyarakat masih bertanya tanya dimana rimba kasus tersebut. Jika hal itu juga diterapkan kepada masyarakat awam hukum pasti dunia ini bagaikan sorga. Kata aktivis anti korupsi dari DPP LSM komunitas pemberantas korupsi, Jumat (5/3/2021) **(Pinten S).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dugaan Korupsi Izin Usaha PT.Palm Lestari di Tangan Kejari Inhu Tak Jelas

    Terkini

    Iklan

    Close x