Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Dugaan Kongkalikong Dinas Perhubungan Kota Dumai Terungkap

    Harian Berantas
    27/03/2021, 22:21 WIB Last Updated 2021-09-22T14:35:30Z

    HARIANBERANTAS, DUMAI- Bukan pada tahun anggaran 2021 ini saja pewarta menerima sejumlah informasi data terkait dugaan kebobrokan Pemko melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai dibawah komando Asnar SP M.Si selaku Kadis.

    Dimana sebelumnya, kru media Harian Berantas ini, memperolah informasi data dugaan Penyimpangan/Penyelewengan (Korupsi) lain, seperti penganggaran realisasi belanja upah pungut pajak dan retribusi daerah untuk Walikota/Wakil Walikota/Pj. Sekda yang tidak pernah diterima oleh yang berhak pada tahun-tahun sebelumnya, kesalahan penganggaran pembuatan dan pengecatan marka jalan diwilayah Kota Dumai, dan pengeluaran dana atas kegiatan “Perjalanan Dinas” yang tidak pernah dilaksanakan oleh para pelaksana yang tercantum namanya dalam buku kas umum (BKU) dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Namun dugaan kasus demi kasus tersebut, hingga kini tidak pernah tersentuh oleh hukum.

    Kali ini, Pemko Dumai melalui Dinas Perhubungan, kembali jadi perhatian khusus para aktivis dan praktisi hukum yang ada didaerah setempat. Yang mana Dinas Perhubungan Kota Dumai yang dikomandoi Asnar SP M.Si itu dituding memungutan retribusi parkir di areal UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Kecamatan Dumai Selatan.

    Pemungutan Retribusi yang berada di wilayah Kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari Jalan Gatot Subroto tersebut, dinilai telah melanggar rumusan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) serta pengabaian terhadap jalan dalam hal ini juga diduga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak melaksanakan Perpres Nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian PUPR.

    Demikian dikemukakan Mastiwa SH salah seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) muda di Kota Dumai, Sabtu, (27/03/2021). "Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Walikota Dumai H Paisal SKM MARS dalam menanggapi persoalan yang disampaikan warga terkait dengan kondisi jalan Gatot Subroto yang berada persis di depan areal UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai beberapa hari lalu.

    Namun sangat disayangkan, kerusakan jalan yang melintasi wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari itu selama ini diduga terjadi akibat berhentinya truk bermuatan berat untuk membayar Retribusi Parkir," ungkap Mastiwa.

    "Seharusnya kata Mastiwa, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam melakukan Pemungutan Retribusi melalui Dinas Perhubungan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan dan Jalan), terlebih dalam memberhentikan mobil-mobil angkutan/truk bermuatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan” katanya.

    Diutarakan Mastiwa, sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2 (dua) yang menyatakan harus memperhatikan, asas transparan, asas akuntabel, asas berkelanjutan, asas partisipatif, asas bermanfaat, asas efisien dan efektif, asas seimbang dan asas terpadu serta mandiri. Dengan demikian, tujuan dari Undang-Undang LLAJ tersebut tidak tercapai karena aktifitas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut bertentangan dengan tujuan dari peraturan Undang-Undang dimaksud," terang Mastiwa.

    Tidak hanya itu saja, Mastiwa juga memaparkan dan memberi pandangan secara tegas, dalam Bab IV pasal 5 (lima), pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dalam pembinaan. Larangan dan sanksi di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur, sebagaimana amanat pasal 28 ayat (1) berbunyi, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan.

    Namun dalam kerusakan jalan dan kemacetan yang terjadi di jalan Gatot Subroto di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan dimaksud, juga menjadi tanggung jawab Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 bahwa PUPR adalah menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan.

    Dengan demikian tidak ada alasan Pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat lainnya yang menggunakan jalan tersebut, sebagaimana dilindungi oleh UU nomor 39 tahun 1999.

    "Semestinya, Dinas Perhubungan dan PUPR maupun Pemerintah terkait menghindari tuntutan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yakni Pasal 273, 274 dan 275 yang mengatur secara jelas baik sanksi Pidana maupun Denda yang harus ditanggung oleh Pemerintah akibat dari tindakan yang mengabaikan hak masyarakat dimana dengan sanksi pidananya dari 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 120.000.000,00," papar Mastiwa.

    "Bagaimana jika masyarakat di dua kelurahan itu menggugat pemerintah karena tindakan pemerintah tersebut sudah patut diduga melakukan pelanggaran dan pengabaian hak masyarakat ?" tanya Mastiwa SH yang juga sebagai pengurus DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Ketua Bidang Investigasi, Advokasi dan HAM. 

    Walikota Dumai H Paisal SKM MARS melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar SP M.Si saat kontack hendphon miliknya dihubungi Harian Berantas guna konfirmasi berita, Sabtu malam (27/03/2021), tak aktif.***(tim/red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dugaan Kongkalikong Dinas Perhubungan Kota Dumai Terungkap

    Terkini

    Iklan

    Close x