Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Dr Yudi Krisman Tanggapi Bantahan Penyidik Polresta Pekanbaru di Media

    Harian Berantas
    31/03/2021, 22:48 WIB Last Updated 2021-08-03T11:57:16Z

    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Tidak sampai 24 jam bantahan Penyidik Polresta Pekanbaru di media terkait klarifikasi tuduhan Dahliar ke Propam Polda Riau ditanggapi Dr.Yudi Krisman  sebagai pengacara pelapor (Dahliar,red)



    Bantahan itu disampaikan Michun saat dimintai klarifikasi diruang kerjanya, Selasa (30/03/2021) sore.

    Usai klarifikasi itu viral mendapat reaksi keras dari pengacara Dahliar dari kantor hukum YK&P Law Firm "Dr Yudi Krisman, SH.,MH.

    Dr Yudi Krisman, SH.,MH, membantah apa yang dikatakan oleh oknum penyidik polresta Pekanbaru saat memberikan klarifikasi ke media yang namanya dikaitkan dengan dugaan melakukan intimidasi kepada korban penipuan bernama Dahliar.

    Dahliar meminta bantuan hukum ke kantor YK&P Law Firm untuk melakukan pengurusan pinjam pakai mobil miliknya yang dititipkan di Polresta Pekanbaru jenis Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1403 AE.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media, pengacara Dahliar,  Dr. Yudi Krismen, SH., MH membantah apa yang dikatakan oleh oknum penyidik polresta Pekanbaru itu.

    “Memang benar klien kami  plmemintanya selaku kuasa hukum untuk mengajukan permohonan pinjam pakai BB untuk keperluan keluarga.

    Kemudian kita ajukan permohonan pinjam pakai BB ke Polresta Pekanbaru sejak hari Jumat kemaren, namun saat ini tidak ada tanggapan," kata Yudi Krisman dengan nada kesal

    Yudi menambahkan bahwa klinenya Dahliar sudah menunggu lama dalam kondisi tidak ada biaya bersama dengan anak, cucu dan menantunya dan menumpang dirumah orang di pekanbaru.

    Setelah berita pelapor korban ke Propam Polda Riau viral di media, oknum Penyidik Polresta Pekanbaru memberikan klarifikasi dengan membantah apa yang disampaikan pelapor ke Propam.

    Agar tidak bias, diluruskan DR. Yudi Dr. Yudi Krismen, SH., MH, “Kami lakukan permohonan pinjam pakai BB tersebut, penyidik mengarahkan bu Dahliar harus mengembalikan uang milik OP yang dipinjam WL dengan menggadaikan mobil milik bu Dahliar, sebagai kuasa hukum jelas kita menolak permintaan penyidik yang tidak masuk akal tersebut karena klien kita adalah korban, jadi kami keberatan atas arahan penyidik yang tidak masuk akal tersebut dan kami tegaskan menolak," katanya.

    Dijelaskan Yudi, "disaat itu juga ada kata-kata sedikit ancaman dari penyidik kepada kami kuasa hukum bahwa mobil akan diserahkan ke leasing ACC PADANG karena masalah tunggakan".

    Kuasa hukum Dahliar menilai penyidik semakin aneh?, “Klien kami tidak ada masalah dengan lembaga pembiayaan ACC Padang dan malahan pihak ACC sudah diberitahukan tentang masalah ini, dan atas izin ACC klien kami dipersilahkan untuk mengurus masalah ini sendiri".

    “Seakan ada tekanan psikologis yang dilakukan penyidik, agar klien kami membayar uang 10 juta kepada OP," sambung pengacara bergelar Doktor Hukum itu.

    Terkait dengan OP, yang pada pemberitaan sebelumnya merupakan orang yang memberi uang kepada WL, kuasa hukum Dahliar menilai OP adalah penadah. “Seharusnya OP dapat dijerat dengan pasal penadahan pelanggaran pasal 480 KUHP, dan WL dapat dikenakan pasal 372 KUHP. Sekarang WL melarikan diri, masa utang WL klien kami yang harus bayar? dimana logikanya? ada apa antara penyidik dengan OP ? apakah ada kesepakatan lain antara penyidik dengan OP, kami juga belum mengetahuinya? Tanya kuasa hukum Dahliar.

    Mengenai arahan penyidik menyarankan Dahliar membuat laporan di Pariaman, bukan di pekanbaru, Dr. Yudi Krismen menilai tidak masuk akal. “Menurut kami selaku kuasa hukum, karena Locus Delicti penggelapannya di Pekanbaru dan bukan di Pariaman, jadi ada kesan penyidik melindungi penadah sdr. OP tersebut, jangan karena pak RT nya Polisi terus OP dilindungi sebagai penadah? inikan juga tidak fair menurut kami, "tutur Yudi Krismen.

    Tim Kuasa Hukum Dahliar  meminta penyidik fair dalam penegakan hukum jangan ada kepentingan lain. “agar melihat sebuah perkara secara jernih, siapa korban sebenarnya dan siapa pelakunya? jangan diputar balikkan? semoga tidak melanggar rasa keadilan hukum masyarakat, "tandasnya.

    Kuasa hukum Dahliar mengatakan permasalahan ini telah di laporkan ke Bidpropam Polda Riau. “Karena klien kami sudah melaporkan masalah ini ke Bidpropam Polda Riau, kami menunggu proses selanjutnya dari Propam Polda," pungkas Dr. Yudi Krismen.

    Sementara Penyidik Polresta Pekanbaru yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan persnya. 

    Penulis/Editor : Anas

    Sumber: www.kabarriau.com https://www.kabarriau.com/berita/4781/pengacara-keluhkan-oknum-penyidik-polresta-pekanbaru-persulit-pinjam-pakai-bb

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dr Yudi Krisman Tanggapi Bantahan Penyidik Polresta Pekanbaru di Media

    Terkini

    Iklan

    Close x