HARIANBERANTAS, SIAK-- Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga hasil perambahan hutan secara babibuta atau ilegal logging (Ilog) menumpuk di Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Kegiatan bisnis haram inipun sudah berlangsung beberapa bulan terakhir ini seiring waktu musim kemarau.
Menurut informasi yang dihimpun www.harianberantas.co.id dilapangkan bahwa kayu tersebut berasal dari hutan lindung di Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga dapat dipastikan kayu tersebut lewat jalur laut kemudian masuk alur aliran sungai menuju dibawah jembatan Kampung Sungai Rawa.
Pantauan dilokasi bongkar muat kayu, terlihat papan plang yang bertuliskan "Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) dari Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya", Jumat (26/3/2020) kemarin.
Dari surat dokumen yang didapat awak media ini, kalau kelompok tani Swadaya Mandiri Jaya tersebut berlokasi Usahanya dan/ atau Kegiatannya terletak di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kemudian Melalui Keputusan Ketua Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, maka menetapkan Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak sebagi Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK ANTARA).
Tidak hanya itu saja, dilokasi penimbunan kayu, terlihat jelas bahwa ratusan tual kayu ilog ini masih berada didalam sungai dan sebagian yang sudah ditumpuk didarat tempat bongkar muat dibawah jembatan Kampung Sungai Rawa. Untuk mengakut kayu tersebut beberapa unit mobil troton roda 12 yang terparkir dan alat berat eksavator yang digunakan sebagai pembuat diatas mobil. Dari beberapa informasi yang dihimpun awak media ini, kalau kayu tersebut diangkut lewat jalur darat dari Kampung Sungai Rawa menuju Sumatera Utara sesuai pesanan oknum penampung.
Untuk mengetahui lebih lanjut apakah kayu tersebut berasal dari areal kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya atau bukan, ketika awak media ini menanyakan kepada beberapa warga yang sedang berada disebuah warung yang masih dilokasi bongkar muat kayu, terkait siapa pengurus untuk aktifitas bongkar muat kayu tersebut, dari salah satu warga yang tidak menyebut namanya itu menyampaikan kalau pengurus lapangannya bernama Mul.
"Pengurus lapangannya namanya Mul, tapi orangnya tidak ada disini pak, kalau informasi katanya dipekanbaru". Kata salah seorang warga.
Penghulu Kampung Sungai Rawa, Mulyadi saat dikonfirmasi awak media ini Jumat (26/3/2021), terkait aktifitas bongkar muat kayu diwilayah Pemerintahannya tersebut, membenarkan kalau izin kayunya lengkap dan setiap kali bongkar kayu, mendapatkan fee atau komisi.
"Ya, izin kayunya lengkap ada sama saya, dan setiap kali bongkar kayu yang datangnya dari Kab.Kepulauan Meranti seberapapun banyaknya kayu, hanya mendapatkan fee Rp.300.000. Uang fee tersebut masuk PAD Desa/Kampung". Ujar Penghulu Mulyadi.
Kalau bapak mau tau lebih jelas, lanjut Mulyadi "bisa bapak hubungi nomor HP ini (08228364xxxx). Itulah nomor HP penanggung jawab kayunya, namanya pak Sirait, karena beliau yang lebih paham terkait masalah kayu itu". Ungkapnya.
Awak media ini ketika menghubungi nomor HP yang dimaksud dari Penghulu Mulyadi, ternyata tidak tersambung kalau nomor HP tersebut tidak dapat menerima panggilan.
Masih meminta informasi dari Penghulu Mulyadi, terkait apakah ada atau tidaknya izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Siak, terkait aktifitas bongkar muat kayu dibawah jembatan Kampung Sungai Rawa tersebut, dianya menyatakan tidak ada.
"Terkait izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak tidak ada, kami juga tidak ada koordinasi hanya antara kami saja dengan pengurus kelompok taninya". Pungkas Mulyadi.
Dalam hal ini, untuk memastikan kebenaran informasi dan hasil konfirmasi kepada Penghulu Kampung Sungai Rawa, (Mulyadi red) awak media ini mendatangi kantor Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Siak, untuk konfirmasi sehubungan dengan aktifitas bongkar muat kayu ditepi sungai bawah jembatan Kampung Sungai Rawa.
Setelah konfirmasi kepada Hendro Wardhana Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, melalui Dedi Susanto (Bidang Penataan), kalau selama ini aktifitas bongkar muat kayu ditepi sungai Kampung Sungai Rawa, belum menerima informasi maupun laporan.
"Adanya aktifitas bongkar muat kayu di Kampung Sungai Rawa, sampai saat ini belum ada informasi dan laporan kepada DLH Kab.Siak, baik dari Kelompok Taninya maupun dari Upika Sungai Apitnya".ujar Dedi.
Ditanya soal kelengkapan izin Kelompok Tani Swadaya mandiri Jaya, kenapa bisa malaksanakan kegiatan diluar daerah yang bukan domili tempat usahanya yaitu dari Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan Bongkar muatnya kayu di TPK Antara yaitu wilayah Kabupaten Siak, Dedi Susanto mengatakan, "untuk memproses kelengkapan perizinan Kelompok Tani tersebut bukan kewengan dari DLH Siak, kalau DLH Siak hanya mengawasi yang sudah punya izin", pungkasnya.
Sudah ada tupoksinya masing-masing lanjut Dedi, "sudah ada yang mewakili Kabupaten didaerah tersebut yang dapat mengecek kelengkapan dan kebenaran izinnya apa sudah benar atau tidak, disanakan ada Penghulunya, ada Upikanya, termasuk Polisinya, Babinsanya, bisa menghentikan kegiatan tersebut kalau ada terdapat kejanggalan pada aktifitas tersebut. Untuk penerapan Perdanya ada Satpol PP yang bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku", akhiri Dedi. ***(AW/ELYUSS)**