HARIANBERANTAS, SIAK- Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Siak-Bunga (Aspal) milik Pemda Siak melalui Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak yang dikerjakan oleh PT. Moden Widya Tehnical, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.983.687,635,65,- memprihatinkan. Karena proyek yang baru beberapa bulan setelah dilakukan pengerjaannya oleh rekanan kontraktor, tampak rusak parah.
Selain itu, proyek yang menelan anggaran APBD tahun anggaran (TA) 2020 lalu tersebut, dikabarkan ada pengurangan volume/panjang pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan kontrak kerja dan rancangan anggaran biaya atau RAB.
Pantauan dilapangan, kondisi proyek pemeliharaan berkala jalan Siak-Bunga yang dibangun dengan material aspal tersebut cukup memprihatinkan dimana beberapa titik pekerjaan yang sudah dianggap selesai tersebut, rusak parah yang dinilai cukup membayakan jiwa pengendara pengguna jalan jika tak ekstra hati-hati. Bukan itu saja, sisi kiri-kanan ruas jalan tampak tidak disentuh pekerjaan alias dimanipulasi dengan disertu dengan krekel.
Salah seorang pengguna jalan yang melintas di jalan Siak-Bungaraya ketika ditemui media ini saat mendatangi lokasi proyek tersebut, mengatakan, sebagai pengguna jalan, pengerjaan proyek jalan aspal tersebut mestinya harus berkualitas dan sepadan dengan besarnya anggaran daerah yang telah digelontorkan.
“Sepertinya, pekerjaan jalan Siak-Bungaraya aspal ini belum sampai empat bulan, tetapi sudah rusak. Kasian uang daerah ini, Pak. Padahal kita berharap agar kualitas pengerjaan jalan aspal seperti ini bisa lebih baik, sehingga memiliki usia pakai yang panjang,” keluh warga yang enggan namanya dimediakan itu.
Ia berharap, aparat hukum dapat menyelidiki apa faktor dan penyebab kondisi proyek pembangunan jalan milik Pemda tersebut cepat rusak serta volume panjang pekerjaan jalan aspal yang dinilai tidak seluruhnya terlaksana, dan tidak mengikuti standar yang telah ditentukan.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Siak, Ir Irving Kahar Arifin Simbolon ME, saat berkali-kali hendak ditemui media guna konfirmasi, tak pernah terlihat berada dikantor. Bahkan wawancara tertulis yang dilayangkan Harian Berantas, belum terjawab.
Demikian bawahannya Kadis, Irving, yaitu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PU Tarukim Kabupaten Siak, Ari, saat hendak ditemui dikantornya guna konfirmasi, “Sudah lama pak Ari tak masuk-masuk kantor pak. Kemungkinan beliau ada banyak urusan lain diluar,’ ujar staf pada Wartawan. Namun hingga berita ini terpublish, konfirmasi tertulis media yang diterima salah satu staf Ari, belum direspon.
Diperoleh keterangan lain, melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak pada tahun anggaran (TA) 2019 lalu, terdapat indikasi potensi kerugian daerah/negara terkait adanya peristiwa dugaan manipulasi dalam pengurangan volume pada empat kegiatan pekerjaan pembangunan jalan dengan masing-masing sebesar Rp101.223.845, dan sebesar Rp20.045.941,321, 00, belum termasuk indikasi kerugian dalam pelaksanaan kegiatan “Pengelolaan SPAM” pada tahun anggaran 2019 lalu tersebut.
Dugaan penyimpangan/penyelewengan keuangan daerah/negara tersebut, juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan No. 151.C/LHP/XVIII PEK/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), juga menemukan laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai fakta dalam penggunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp645.000,00.
Dugaan penyimpangan lain, juga terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan “Peningkatan Jalan Poros Kampung Berumbung Baru” yang bersumber biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2018, senilai Rp.10.616.650,000,00 dengan kontraktor pelaksana, PT. Ardita Karya Mulia-PT.Paluh Indah, KSO. NAMUN Sampai berita ini ter-orbit, awak media masih mencoba menghubungi rekanan atau kontraktor guna konfirmasi***(tm/hb)