Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Berperan Sebagai Bandar Narkoba, Oknum Ketua LSM/Anggota LAN Ditangkap Polres Bengkalis

    Harian Berantas
    23/03/2021, 10:42 WIB Last Updated 2021-09-22T14:09:17Z

    HARIANBERANTAS, BENGKALIS- Meski Ops Antik 2021 telah berakhir, tidak menyurutkan semangat jua Satnarkoba Polres Bengkalis kesatuan Polda Riau memberantas para penjahat pemakai, kurir dan bandar narkoba. Kali ini, salah satu tersangka yang berhasil ditangkap, Ketua salah satu elemen/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis yang juga Anggota Lembaga Anti Narkotika (LAN) daerah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.


    Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,3 gr oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis. Perbuatan TP Narkotika tersebut terjadi, Kamis (18/03/2021) sekira pukul 23.00 Wib dan Jumat (19/03/2021) sekira pukul 11.30 wib.

    Berawal di tempat kejadian, jalan Pertanian Gg Pinang Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan di dalam sebuah ruko parfum Jalan Antara Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

    Tersangka MZ (21) alias Zikri Bin Hartono, Tersangka MZ (19) alias Bin Yusli dan HI (37) alias Hendri bin Syafii. Dengan barang bukti MZ (21) 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu Bruto 2.3 Gram,1 kotak rokok Sempurna, 3 unit Handphone, 2 unit sp motor dan Gunting utk membuat paket sabu.

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kanit Penyidik Sat Narkoba IPTU Toni Armando di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis, Senin (22/03/2021) membenarkan, salah satu tersangka ketua LSM Penjara juga anggota LAN Kabupaten Bengkalis.

    AKBP Hendra Gunawan memaparkan kronologis berawal pada hari Kamis (18/03/2021) sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan lidik diseputaran Jalan Pertanian. Tepat di Jalan Pertanian, Tim melihat 2 orang yang mencurigakan masuk ke Gang Pinang, kemudian tim mengikuti dan mengamankannya. Disaat dilakukan penggeledahan, di dua tempat didapat dua (2) paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 paket dalam kotak rokok Sempurna dan 1 paket lagi ada dibawah, dmana tersangka MZ melemparkannya.

    Diamankan juga 2 unit Handphone, 1 kotak rokok Sempurna, saat tersangka ditanya petugas darimana Narkotika jenis Sabu tersebut didapat, tersangka mengatakan dari Hendri Irawan penjual parfume jalan Antara, ungkap Kapolres Bengkalis.

    Kemudian lanjut Kapolres, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka HI esok harinya Jumat (19/03) di Jalan Antara tepat di ruko parfume. Pada pukul 11.30 wib, tim berhasil mengamankan HI didalam ruko dan langsung dilakukan penggeledahan. Didalam ruko Tim menemukan 1 gunting pres, 1Hp Infinix dan 1 Unit sepeda motor untuk menjemput sabu di pematang Duku. Tersangka HI menerangkan ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari SA (dalam penyelidikan).

    Dan hasil interogasi, ke tiga tersangka berperan pengedar/bandar dan akan diedarkan di Bengkalis Kota. Tersangka HI berperan sebagai penjemput sabu dari Pematang Duku-Ketam Putih dan mengedarkanya di Kota Bengkalis bekerja sama dengan SA (dalam lidik).

    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. ***(mt)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Berperan Sebagai Bandar Narkoba, Oknum Ketua LSM/Anggota LAN Ditangkap Polres Bengkalis

    Terkini

    Iklan

    Close x