HARIAN BERANTAS.CO.ID - HARIAN BERANTAS.CO.ID – Berita hangat atas peristiwa adanya Pasar Muamalah di kawasan Depok hingga viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah, membuat anggota Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi geram.
Sidkon mengatakan, transaksi apapun yang dilakukan di Indonesia, harus menggunakan mata uang yang berlaku yakni Rupiah. Bahkan ia menegaskan, satu-satunya mata uang sebagai alat transaksi resmi di Indonesia adalah rupiah. Maka menurutnya penggunaan alat tukar selain rupiah di Pasar Muamalah Depok tersebut jelas melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan negara.
‘’Nilai kebangsaan saya
terusik bila transaksi yang digunakan dengan mata uang lain," kata Sidkon
di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya , penggunaan mata uang asing boleh-boleh saja
selama tidak ada pilihan lain, terpaksa atau bersifat kasuistik.
"Kecuali dengan
keterpaksaan, misal saya tidak bawa Rupiah dan adanya Real. Tapi kalau
dimasifkan di satu area tertentu dengan uang asing itu patut
dipertanyakan," tegasnya.
Selain itu Sidkon
menegaskan, bahwa sebagai anggota legislatif Ia sudah
berkomentar bahwa bentuk transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah.Namun
ketika dimasifkan di satu lokal tertentu dengan memakai alat tukar selain
rupiah, hal itu patut dipertanyakan. "Apalagi ini terjadi di Jawa Barat.
Saya imbau agar pakai rupiah saja," ucapnya. (rp)***