HARIANBERANTAS, JAKARTA- Tim Pemanatau Laporan Keuangan, Selasa (09/02/2021) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminta lembaga anti rasuah agar memberikan kesempatan kepada Tim Pemantau Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi untuk mempresentasikan total dugaan kerugian Negara terkait rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan PT. Timah Tbk dan Entitas Anak.
Keterangan yang diterima dari salah seorang anggota tim Pemantau Laporan Keuangan Johan Yusuf, bahwa langkah ini diambil agar proses penyelidikan terkait kasus ini segera dilaksanakan oleh antirasuah KPK, kerugian Negara ratusan milliar ini segera diusut tuntas jika melalui prosedur pelaporan melalui Dumas atau Pengaduan Masyarakat seperti biasa maka akan memakan waktu cukup lama, lanjut Johan Yusuf.
Dugaan rekayasa laporan keuangan PT. Timah Tbk dan Entitas Anak tahun 2019 lalu tersebut bertujuan untuk menutupi kebocoran agar neraca hasil pemeriksaan menjadi balance, perbuatan merekayasa laporan keuangan adalah perbuatan melanggar hukum tindak oidana korupsi (Tipikor) termasuk melakukan Pembohongan Publik, pihak Redaksi media Mapikor ketika dihubungi pihak Humas PT. Timah Tbk telah menyampaikan bahwa Tim Pemantau Laporan Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi siap untuk mempresentasikan temuan rekayasa selisih penyimpangan laporan keuangan PT. Timah Tbk, akan tetapi sampai saat ini baik Direktur Utama maupun Jajaran Direksi serta Humas PT. Timah Tbk seakan takut jika dipresentasikan laporan keuangan perusahaan tersebut akan terbongkar Borok Korupsinya.
Menurut Johan Yusuf, PT. Timah Tbk, telah dengan sengaja merekayasa laporan keuangan bertujuan untuk menutupi kebocoran dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan Negara ratusan milliar rupiah, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.***(tim/red)