Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Luar Biasa..! Palu Hakim PN Rengat Bebaskan Gembong Narkoba

    Harian Berantas
    27/02/2021, 15:47 WIB Last Updated 2021-09-22T14:09:17Z
    HARIANBERANTAS, INHU- Hasil kerja keras kepolisian resort (polres) indragiri hulu (inhu) mengungkap gembong narkoba dibumi melayu indargiri, kini tinggal gigit jari dan kandas ditangan pengadilan negeri (PN) rengat.


    Pasalnya, palu kehormatan ketua hakim PN rengat ternyata berpihak kepada bandar narkoba "Mak Gadi" yang sudah tiga puluh tahun bergelut dalam dunia bisnis haram (Narkoba) selama ini, kamis (25/02/21).

    Vonis keberpihakan kepada bandit narkoba ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Maharani Debora Manullang SH, MH, didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Adityas Nugraha SH, dan Wan Ferry Fadli, SH.

    Berdasarkan dari konferensi pers yang dilakukan Mapolres Inhu pada ( 22/07/2020) lalu, sesuai dengan keterangan pelaku bernama Mak Gadi saat polisi lakukan pemeriksaan bahwa, pelaku mengakui bisnis yang dijalankannya itu telah berlangsung sejak tahun 1990 hingga 2020. 

    "Pelaku ini sudah tiga puluh tahun bergelut didunia bisnis barang haram (narkoba). Hingga akhirnya kandas dibekuk polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, satu keluarga besarnya juga terseret-seret," ucap AKBP Efrizal Kapolres Inhu saat konferensi pers digelar.

    Pengungkapan tersangka bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu, Kamis (16/7). 

    Masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. 

    Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan.

    Dikatakan Efrizal, Mak Gadih (pelaku) ini terkenal licin. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba. Namun, pada tahun 2020 saat ini Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.

    Adityas Nugraha Humas pengadilan negeri rengat mengatakan, dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua. 
    " Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya. 

    Selanjutnya, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu, dimusnahkan dan 1 (satu) unit HP merk OPPO dirampas untuk Negara. Sedangkan satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara paparnya. 

    Ditempat terpisah, kajari inhu Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH mengatakan, untuk terdakwa Mak Gadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan, ujarnya. 

    Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu saat menanggapi putusan bebas tersebut malah memilih pikir-pikir untuk kasasi terdakwa Mak Gadi.

    Atas tuntutan ringan dan sikap JPU dalam menanggapi putusan bebas terhadap Gembong Narkoba di Inhu menyisakan tanda tanya.

    Begitu juga dengan putusan majelis hakim yang membebaskan gembong narkoba di Inhu menyisihkan kecurigaan masyarakat. Semoga Menkopolhukam RI dan MA menguji kembali materi perkara yang mengancam nyawa generasi muda Indonesia tersebut. ***(SH)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Luar Biasa..! Palu Hakim PN Rengat Bebaskan Gembong Narkoba

    Terkini

    Iklan

    Close x