HARIANBERANTAS, INHU- Oknum Ketua pimpinan unit kerja (PUK) federasi serikat pekerja pertanian dan perkebunan - serikat pekerja seluruh indonesia (F-SPPP-SPSI) kabupaten indragiri hulu (inhu) riau, Heber demerius lubis SE diduga melakukan tindak pidana penggelapkan dana iuran organisasi yang dipimpinnya selama delapan (8) tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Sekjen PC F-SPPP-SPSI Diston pasaribu jumat (05/02/21). dikatakannya, ketua PUK
tidak mau memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan Aset F.SPPP-SPSI selama 8 tahun kebelakang.
Dimana PT Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) juga sudah menyuratinya, dan surat tersebut juga tidak diindahkan sehingga perbuatan tersebut dikategorikan penggelapan dana organisasi selama delapan (8) tahun sebesar Rp10.000 perbulan dipotong melalui manajemen perusahaan dan ditransfer melalui rekening PT. TPP ujar Diston.
Kita sudah coba untuk mediasi dan mengambil jalur kekeluargaan selama empat bulan, namun dia (heber lubis-red) tidak juga mengindahkannya, bahkan dia melecehkan kita sambung Diston. karna tidak ada titik temu kita sudah membuat pengaduan kepada kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Indragiri Hulu yang akan kita layangkan hari Senin tanggal 8 Februari 2021 nanti.
Kami harapkan pihak Dinas tenaga kerja (Disnaker) agar secepatnya memanggil pihak manajemen PT.TPP dan juga ketua PUK, karena hal ini sudah menyalahi aturan. Sebab ini akan membawa dampak kepada nasib pekerja. apabila tidak cepat dipanggil, kita akan membawa massa tegasnya.
Bukan hanya sampai disitu, tambah Diston. kita akan lakukan nantinya upaya hukum, akan kita laporkan ke mapolres sebab ini bukan uang sedikit. bayangkan saja dari 2.015 iuran anggota PUK dikali 10.000 ribu per orang dikali delapan tahun jumlahnya mencapai 2 miliar rupiah.
Satu lagi, dia ini kan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dari Fraksi PDIP. kita juga mohon kepada ketua badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten inhu Halasson Sinaga untuk memanggilnya, karena ini juga menyangkut kewenangan daripada BK DPRD, masa Seorang anggota dewan yang juga merangkap menjadi pengurus Serikat Pekerja bukannya ngurusi rakyat. Jadi bagaimana seorang anggota dewan menjalankan fungsi dan kewajibannya kepada negara sementara dia juga pengurus serikat pekeja, berarti sudah terjadi gratifikasi atau kong kali kong tukasnya.
Disisi lain, ketika media ini mencoba konfirmasi kepada Heber lubis. namun sayangnya setiap dihubungi tidak bisa tersambung hingga berita ini diterbitkan. ***(Team)