HARIANBERANTAS, INHU-
Narkoba Salah Satu Perusak masyarakat, bukan hanya dikota kota
penyebarannya, saat ini sampai ke
pelosok pelosok dan di dusun. Seperti pengungkapan kasus peredaran narkoba yang
terjadi disalah satu dusun di Kecamatan Rengat Barat.
Senin 22 Februari 2021
dinihari, warga Dusun Suka Jadi Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat
dihebohkan dengan penangkapan terhadap salah seorang warganya DRT alias Dicky
(38) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Inhu.
Dalam penangkapan tersebut di dapat Barang
Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka
sebanyak 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 2,72 gram,"
kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda
Misran, Jumat 26 Februari 2021.
Misran juga menjelaskan, bermula dari informasi
masyarakat tentang aktifitas peredaran narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sungai
Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Menindak lanjuti
informasi itu, Satres Narkoba Polres Inhu, dipimpin KBO Satres Narkoba Polres
Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos beserta sejumlah anggotanya melakukan
penyelidikan.
Hingga akhirnya Senin
22 Februari 2021, pukul 02.30 WIB tim mengamankan seorang laki-laki yang
mengaku berinisial DRT alias Dicky dirumahnya. Ketika digeledah, ditemukan 1 paket
sabu-sabu siap edar dari dalam kantong celana tersangka.
Ketika rumah itu
digeledah, tim kembali menemukan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan
demikian total BB sebanyak 3 paket dengan berat kotor 2,72 gram.
Selian itu, ditemukan
juga timbangan elektrik, plastik klep, handphone yang digunakan tersangka untuk
bertransaksi serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran
narkoba.
Selanjutnya tersangka
dan BB dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya dan kasus ini sedang
dikembangkan, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain yang masih
dalam proses penyelidikan dan terus diburu. (26/02/2021).
(Pinten S)