Hal ini diungkapkan Ketua Umum KPH–PL, Amir Muthalib, melalui ketua pelaksana harian, Toro Laia, kepada Wartawan, Rabu (17/02/21). Menurutnya, rencana gugatan lembaga KPH-PL tersebut, mengacu pada rumusan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Class Actions di atur dalam pasal 91 UUPPLH untuk menggugat perusahaan PT. SIPP Duri tersebut ke Pengadilan, (Class Representative), Class Actoins, Indonesian Center For Environmental Law (ICEL).
Rencana LSM KPH–PL menggugat PT. SIPP Duri yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan serta tidak mengantongi izin limbah, sebagaiaman amanat undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Izin untuk kepentingan umum hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Kemudian, mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sesuai dengan amanat undang-undang Tentang Cleant Water Atc (CWA) yang secara ilegal mencemari Jalur Air, demi tegaknya supremasi hukum dan mencegah timbulnya potensi kerugian Negara lebih besar lagi, ungkapnya.
Ditambahnya aktivis KPH-PL ini, dengan adanya perintah undang-undang, PERMA-RI Nomor. 1 Tahun 2001 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, Pasal 1 huruf (a). Sistem hukum civil law, Indonesia. Atas dasar itulah Kami melayangkan pemberitahuan Gugatan Classactions itu dengan bukti yang cukup dan diperkuat lagi data surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis tertanggal 15 Februari 2021 kepada Dewan Pimpinan Pusat, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamtan Lingkungan (DPP-KPH-PL) yang pada intinya poin Nomor; 3 menyebutkan, izin B3 PT. SIPP belum diterbitkan karena belum memenuhi syarat.
Dijelaskan lagi, surat pemberitahuan gugatan (NGO Standing) Class Actions ke pihak perusahaan/pabrik perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) dengan tujuan untuk dapat mempersiapkan diri dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung untuk menghadapi Gugatan Class actions (Class Representative) NGO Standing di Pengadilan Negeri tersebut, ujar Toro mengakhiri. ***(team/admin)