Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Tersangkut Kasus Korupsi DD Kades Tornagodang Anggap Diri & Keluarganya Tercemar

    Harian Berantas
    20/01/2021, 23:45 WIB Last Updated 2021-01-20T16:46:06Z

    HARIANBERANTAS, JAKARTA- Aneh bin ajaib, Kades Tornagodang yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa (DD) malah merasa tercemar.



    Kepala desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran-Toba Samosir berinisial AP (Amrin Panjaitan,red) terbilang aneh. Pasalnya, bukannya merasa malu dan sadar diri atas statusnya yang masih tersangkut masalah hukum di kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) Tornagodang Kecamatan Habinsaran-Toba Samosir yang dilaporkan pada tahun 2017 lalu, justru berklaborasi dengan beberapa saudara kandungnya merasa namanya tercemar dan memutar balikan fakta dengan cara melaporkan warganya kepolisi dengan tuduhan pencemaran nama baik seakan akan dugaan korupsi dana DD yang ditangani oleh pihak kepolisian Polres  Toba tidak benar.

    "Berawal dari laporan polisi pada tgl 28 juli 2017, Obor Panjaitan yang juga aktivis anti korupsi dari Jakarta membuat laporan polisi melalui sarana elektronik milik Polda Sumatera Utara saat itu, lalu dilimpahkan ke Polres Toba"

    "Proses kasus ini yang mengemuka ke publik dan sempat mendapat angin segar pada pencari keadilan masyarakat desa dan tentu pelapor, berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Hiras Nainggolan SH saat itu, bahwa sudah pada tahap STPDP. "Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:

    a. Laporan polisi/pengaduan;

    b.  Surat perintah tugas;

    c.  Laporan hasil penyelidikan (LHP);

    d. Surat perintah penyidikan; dan

    e.  Surat Pemberitahuan Dimulainya. 

    Penyidikan (SPDP).

    Coba kita bayangkan hampir jalan 5 tahun kasus ini terseok seok ditangan para penyidik yang menangani perkara kasus pidana korupsi dana desa Tornagodang ini ungkap Obor Panjaitan yang secara langsung menjadi pelapor.

    Saya hanya peduli dengan kampung halaman saya termasuk saudara saudara yang tinggal di kampung halaman bertani, mereka (warga desa-red) kerap curhat mengadu silih berganti bicara lewat telp akan kejamnya perbuatan kepala Desa Tornagodang ini, sadis nya pada suatu waktu ada 3 orang warga melapor ke kejaksaan di Balige (Ibu Kota Kabupaten Toba) begitu tau dirinya di lapor ke Kejaksaan, 3 warga tadi diancam akan dibunuh oleh kades akan saya potong dan jadikan tabbul tuak ketiga orang itu lihat aja nanti ujar warga menirukan ucapan kades, terang obor panjaitan.

    Sankin lamanya kasus ini ditangan Polres Toba, Kades pun bersama keluarganya mulai cari kambing hitam;

    Bahkan saat ini Kepala Desa Tornagodang ini malah membuat laporan ke polisi terkait postingan akun Facebook Leo Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi media Obor Keadilan.

    Padahal postingan yang di share di Facebook adalah cuplikan dari berita yang telah dimuat sebelumnya berdasarkan keterangan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat.

    Anehnya lagi laporan dengan No LP/16/1/2021/SU/TBS, ini diterima langsung oleh pihak kepolisian, padahal seharusnya pihak kepolisian juga harus menelisik materi dari si pelapor apakah itu ranahnya bisa masuk dan diterima sebagai ranah laporan terkait pencemaran nama baik (mengandung unsur fitnah) atau tidak ," ungkap Obor Panjaitan merasa heran.

    "Terkait yang saya posting di akun Facebook itu kan benar adanya, toh kalaulah fitnah katanya (AP,red) kenapa saat diberitakan di beberapa media kasus korupsi yang diduga dilakukan AP (Kades,red) tidak dituntut dan menggunakan hak jawabnya," tambah Obor Panjaitan yang juga Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR).

    Aktivis nasional turut angkat suara dan prihatin. "Kembalikan saja pada pokok persoalan yang Adinda Obor laporkan kepolisi.

    Termasuk laporan Dinda yang tidak diproses penyidik hingga ke tahap penuntutan. Baiknya ungkap saja dengan memaparkan kronologis permasalahanya, pasti kita bantu" tandas Jacob Ereste.

    "Mestinya oknum Kades Tornagodang itu berani transparan serta membantah langsung terkait berita adanya laporan warga ke Polres Toba dan Kejaksaan terkait dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 dan 2017, potensi kerugian Uang Negara diperkirakan ratusan juta itu," imbuhnya.

    "Coba kalau memang saya dianggap mencemarkan nama baik dan postingan saya ini disebut fitnah, apakah berani oknum Kades Tornagodang dengan keluargannya membuat statement bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjadi kades yang bolak balik dipanggil penyidik atas dugaan kasus korupsi seperti yang saya utarakan diatas ," tantang Obor Panjaitan.

    Menanggapi kisruh kades ini, Galih Prito Raka Siwi selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (WAKETUM DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi) berharap baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan bisa lebih serius lagi menuntaskan kasus ini. Apabila dalam beberapa hari ini tak juga bergulir, kami akan minta Kapolda Sumut menarik kasus ini, kami tak main main akan hal ini, tolonglah untuk seluruh aparatr hukum untuk segera menindak-lanjuti laporan kasus korupsi ini hingga dapat dibawa ke pengadilan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat desa, pintanya.

    Jika sudah memenuhi syarat secara hukum segera tangkap oknum kepala Desa Tornagodang untuk mempertangung jawabkan perbuatanya secara hukum agar tidak membuat resah dan memprovokasi saudara kandungnya membuat opini di sosmed dan menebar fitnah dengan memutar balikkan fakta.

    "Biarlah palu hakim yang menentukan nasib Kades ini seperti apa" publikasikan hasilnya melalui Media agar transfaran ," pinta Waketum DPP LSM KPK Riau mengakhiri.

    Saya juga mendapat informasi dari obor panjaitan bahwa ada praktisi hukum berkedudukan di Jakarta telah meneliti, setidaknya ada 3 bersaudara kandung AP ikut terseret dalam masalah ujaran ujaran kebencian fitnah berpotensi di lapor ke Polisi waktu dan tempat masih didalamnya.

    Berharap semua ini tuntas sebab masih ada kasus jumbo yang mau dibongkar oleh Obor Panjaitan di desanya yakni proyek drainase tahun anggaran 2013 diduga fiktif padahal anggaran cukup lumayan besar yakni Rp1,3 miliar, silahkan netizen yang mulia memberi penilaian jangan bela kami apabila kami salah, salam keadilan semoga desa yang ada di Indonesia makin maju dan makmur agar bisa menopang perekonomian nasional berbasis kerakyatan ***(red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tersangkut Kasus Korupsi DD Kades Tornagodang Anggap Diri & Keluarganya Tercemar

    Terkini

    Iklan

    Close x