Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Terkait Perkara Korupsi Dana Proyek MY di Bengkalis, KPK Geledah Rumah & Kantor PES di Medan

    Harian Berantas
    27/01/2021, 07:33 WIB Last Updated 2021-08-03T13:13:46Z
    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Dari laporan informasi yang diterima Redaksi Harian Berantas ini, Selasa (26/01/2021), tim penyidik antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggledah rumah dan kantor tersangka PES (Petrus Edy Susanto) di daerah Medan Petisah Kota Medan, Selasa (26/1).

    Penggledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, guna mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana proyek multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013- 2015.

    "Lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, diantaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya yang diterima Redaksi Harian Berantas, Selasa (26/01/2021) malam.

    Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara. Tim penyidik rencananya akan menganalisa dan melakukan verifikasi atas dokumen yang dimaksud. "Segera akan kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

    Sebelumnya juga, tim penyidik KPK telah memeriksa MB (Melia Boentaran) sebagai kontraktor dalam kasus ini. Selain itu pula, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Melia yakni, Direktur PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres Lio Kurniawan dan Direktur PT Pitaloka Nusantara Ipit Patriah.

    Diberitakan Harian Berantas ini tahun lalu (2020-red), Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan multi years (MY) di Kabupaten Bengkalis, antara lain, kegiatan pada proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

    Kemudian, terhadap proyek paket peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis (multiyears) tahun 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Dan yang menjadi tersangka antara lain; M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing- masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

    Selanjutnya, pada kegiatan proyek paket pembangunan jalan lingkar Barat Duri (multiyears) tahun 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK telah menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

    Dan terakhir, terhadap proyek paket pembangunan jalan lingkar Timur Duri (multiyears) tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

    Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp475 miliar. Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan di peningkatan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis- Riau. ***(HB)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terkait Perkara Korupsi Dana Proyek MY di Bengkalis, KPK Geledah Rumah & Kantor PES di Medan

    Terkini

    Iklan

    Close x