Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Terkait Berita Rumah Seorang Janda Tua Yang Rapuh, Kades Koto Masjid Bersama Kaur Diduga Intervensi Wartawan, Ini Tanggapan Direktur LBH Citra Keadilan Riau

    Harian Berantas
    28/01/2021, 12:29 WIB Last Updated 2021-09-22T14:24:29Z

    HARIANBERANTAS, KAMPAR– Terkait pemberitaan rumah seorang janda tua yang telah reot atau rapuh di Desa Koto Mesjid, diduga Kepala Desa Koto Mesjid "Arjunalis" bersama kaur Intervensi wartawan.


    Dalam rekaman percakapan antara Kades Koto Masjid dengan wartawan, "Arjunalis" memaksa wartawan agar datang kedesanya kalau tidak wartawan akan dijemput dirumah untuk dimintai pertanggungjawaban atas pemberitaan yang telah disajikan. Hal itu dilakukan "Arjunalis" diduga karena tidak terima atas berita yang dimuat wartawan terkait kurangnya perhatian pemerintah desa, Koto Masjid dan Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap kondisi masyarakat kurang mampu.

    Kuat dugaan Kepala Desa bersama kaurnya tidak paham undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

    Wartawan yang merasa ketakutan dengan ucapan Kades Koto Masjid "Arjunalis" bersama kaurnya, akhirnya sejumlah wartawan memenuhi undangan tersebut. Anehnya dalam tersebut ternyata "Arjunalis" tidak segarang saat berbicara ditelpon dan malah memberi seribu alasan.

    Kepala Desa Koto Arjunalis Kepada wartawan dirinya berdalih sudah pernah mengajukan rumah layak huni untuk seorang janda bernama Rosmiati, namun ditolak oleh Rosmati untuk direhab rumahnya dengan alasan Rosmiati meminta rumah layak huni,” Ucapnya.

    Usai pertemuan di Desa Koto Mesjid sejumlah wartawan yang hadir saat itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Kukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau. Ungkap Sobaruddin kapada media ini

    Menurut Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau Sobaruddin menyatakan, seharusnya Kepala Desa Koto Masjid "Arjunalis" bersama kaurnya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat kurang mampu didaerahnya. Sebab, "Arjunalis" bersama kroni-kroninya itu sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

    Kemudian, kata Sobbaruddin, Kadesa Koto Masjid seharusnya paham dan memahami poksi tugas wartawan bukan malah membuat bahasa yang berujung ketakutan terhadap wartawan.

    "Saya menilai "Arjunalis" tidak paham tugas wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS" Sebut Sobaruddin.

    Jika ada yang kurang pas dalam pemberitaan ada mekanisme yang harus ditempuh yaitu "Arjunalis" punya hak jawab untuk mengoreksi isi berita wartawan dengan memberikan dokumen pendukung.


    Selanjutnya, Sobaruddin juga meminta "Arjunalis" bersama Kaurnya untuk sesekali tidur dirumah yang telah rapuh seperti ibu Rosmiati itu, biar tahu rasanya seperti apa. Pintanya.

    Perlu diketahui "Arjunalis" bahwa dalam menjalankan tugas kawan-kawan wartawan, memiliki “Dasar hukum” yakni 

    Pasal 28f UUD 1945

    Di jelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

    Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

    Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers

    Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

    UU No 40 Tahun 1999 Bab ll. PASAL 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum. “PASAL.4 Ayat 1 Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. “AYAT 3 Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi. “AYAT 4 Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.

    BAb.lll (PASAL 8.)

    Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.

    UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia

    UU Nomor 68 Tahun 1999,

    Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.

    Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

    Sobaruddin menambahkan bahwa LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang. LSM dan wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak ada yang bisa menghalanginya.

    Pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Ujar Dikektur LBH Citra Keadilan provinsi Riau kepada sejumlah wartawan di pekanbaru tanggal 27-01-2021

    Ia menambahkan berdasarkan bukti rekaman vidio saat wartawan ke desa koto mesjid dan rekaman suara maka direktur LBH Citra Keadilan bersama puluhan tim pengacaranya akan mempelajari dokumen petunjuk tersebut dan jika memenuhi unsur maka akan melaporkan kepala desa "Arjunalis" dan sejumlah kaur kepihak penegak hukum, tegas Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau. (Release LBH Citra Keadilan).

    Sementara Kepala Desa Koto Masjid "Arjunalis" kepada media ini membantah jika dirinya ada menghubungi wartawan.

    "Jangankan saya (Arjunalis,red) meminta paksa dan mengancam wartawan, menghubunginya melalui telpon saja tidak pernah" Kata Arjunalis, Kamis, (28/01/2021) siang. 

    Arjunalis menambahkan, saya berkomunikasi dengan wartawan itu yang juga tinggal didesa tetangga hanya di kantor Desa saja. Dalam pertemuan itu ada kami tunjukan sejumlah dokumen terkait permohonan ruma Rosmiati untuk direhab oleh pemerintah. Sebutnya. (***)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terkait Berita Rumah Seorang Janda Tua Yang Rapuh, Kades Koto Masjid Bersama Kaur Diduga Intervensi Wartawan, Ini Tanggapan Direktur LBH Citra Keadilan Riau

    Terkini

    Iklan

    Close x