HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Dilansir dari berita media cetak Harian Berantas edisi Kamis (21/01) pekan lalu, perkembangan kasus penanganan dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012 senilai Rp272.277.491.850 atau sebesar Rp272 miliar lebih,- yang diduga berpotensi sebesar Rp31 miliar-Rp204 miliar, sepertinya tidak ada kabar kelanjutan alias tidak maksimal dalam mengusut kasus korupsi sampai ke akarnya.
“Terbukti, tidak terdengar lagi berita tersangka lain siapa-siapa saja yang ikut berperan dibalik kasus dugaan korupsi luar biasa ini,” ujar Ketua Devisi LSM Forum Berantas Korupsi (FBR) Perwakilan Riau, Fernando, SH.
Dalam kasus itu, Polda Riau sejak bulan Maret 2018 silam diketahui telah menetapkan dua tersangka baru yaitu Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan dalam perkara pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos/hibah yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Bahkan satu diantara dua tersangka, yakni, Yudhi Veryantoro telah ditahan, didakwa dan di vonis oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru selama dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan sejak tanggal 05 Maret 2020 lalu. Karena terdakwa (Yudhi Veryantoro), terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Namun sejauh ini kami melihat, satu orang tersangka lagi yang telah cukup lama ditetapkan oleh Polda Riau sejak tahun 2018 silam yakni, Suhendri Asnan, belum ada kabar entah kenapa dan dimana,” ujar Fernando, SH, bertanya.
Bukan itu saja ungkap Fernando, dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos)/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam itu, diduga masih banyak pihak lagi yang ikut tersandung dan terlibat, namun proses penanganannya di Polda Riau seakan tak berjalan alias mandek.
Dalam kasus hukum dana bansos/hibah tidak terlepas dari pertanggungjawaban penerima dan pemberi dana bansos/hibah, sesuai Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan/atau bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana perubahannya Nomor 39 tahun 2012, dan PP Nomor 02 tahun 2012 tentang Hibah, berdasarkan pasal 16 ayat 4 yang menjelaskan bahwa pertanggungjawaban atas dana hibah daerah pada organisasi kemasyarakatan adalah ketua lembaga organisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” terangnya.
Dalam pandangan kami, lanjutnya, setelah penetapan dua tersangka yang baru oleh Polda Riau, sampai saat ini kami melihat belum ada pengembangan atas kasus tersebut terutama pada pihak yang sepatutnya harus bertanggung jawab atas penggunaanya.
Dalam kasus korupsi luar biasa di Kabupaten Bengkalis ini, kami belum berkesimpulan pihak Polda Riau tidak serius dalam melakukan pemeriksaan terhadap para terduga lain yang didalamnya melibatkan banyak pejabat daerah dan anggota DPRD setempat kala itu. Untuk itu, kami sangat berharap pihak Polda Riau lebih serius lagi dalam pengembangan kasus dimaksud agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum tidak terganggu,” paparnya.
Suhendri Asnan selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, terang Fernando, orang yang sudah jadi tersangka sejak 2018 silam yang harus diminta pertanggungjawab hukumnya atas terjadinya penyalagunaan dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012, sebagaimana termuat dalam dakwaan dan didalam surat putusan beberapa orang lainnya.
Mengingat sampai saat ini Suhendri Asnan, tersangka belum ditahan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Psl 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Maka patut kami pertanyakan kepada Polda Riau ada apa sebenarnya dalam penegakkan hukum terhadap bersangkutan maupun kepada yang lain hingga penanganan kasus dugaan korupsi sebesar Rp272 miliar lebih itu berlarut-larut hingga tujuh (7) tahun lamanya sampai sekarang, ujar Fernando SH bertanya.
Aneh dan patut diselidiki, Suhendri Asnan selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 setelah menyandang status sebagai tersangka oleh Polda Riau sejak tahun 2018 silam, sampai berita ini diterbitkan, kabar keberadaanya belum diketahui atau tak ada kabar. Namun awak media masih mencari informasi apakah dia (Suhendri Asnan/Asiong) berada di Indonesia atau telah berpergian ke luar negeri.
Untuk diketahui, bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah/bansos 2012 silam tersebut terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dan ditemukan kerugian negara sekitar sebesar Rp31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar.
Dalam perkara ini, 9 orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Sedangkan dari pihak eksekutif, terdapat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Yudhi Veryantoro selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah/bansos tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000,-. ***(hb/tr)
Artikel ini telah tayang di media cetak Harian Berantas pada edisi 21 Januari 2021 dengan judul, Perkara Korupsi Dana Bansos Bengkalis Rp272 M Belum Tuntas, Keseriusan Polda Riau Patut Dipertanyakan?.