HARIANBERANTAS, PINGGIR- Setelah sekian lama mengarungi kehidupan ditengah pelarian, Nasib DPO spesial pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial AP terhenti setelah ditangkap tim buru sergap (Buser) Polsek Pinggir-Bengkalis.
AP ditangkap setelah dilaporkan oleh korban usai melancarkan aksi pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150S bersama kelompok RL kandas.
Informasi yang dirangkum melalui rilis kepada awak media oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK.,MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung mengatakan, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Team opsnal memperoleh informasi bahwa Tersangka AP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian sepeda motor bersama dengan Tersangka RL Dkk sedang berada di daerah Duri di rumah temannya di Jalan Kesehatan Kec Mandau Kab Bengkalis.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB team opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka AP.
Saat diinterogasi terduga tersangka AP mengakui bahwa ikut serta bersama RL, II dan SH yang sebelumnya telah ditangkap Team Opsnal Polsek Pinggir pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 sekira pukul 18.45 WIB di daerah Jln Jawa Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis), lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150S warna hitam BM 6407 EX pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Sinar Toba RT 006 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya di dekat pintu belakang rumah korban SS.
Tak hanya itu saja diduga tersangka AP juga mengakui keterlibatannya dalam beberapa aksi kejahatan lainnya seperti pencurian sepeda motor KLX di daerah Mandau bersama dengan kelompok Tersangka RL.
Tersangka AP bersama dengan Tersangka RL Dkk merupakan spesialis curanmor yang mengincar sepeda motor kawasaki KLX milik korban yang tidak terkunci stangnya, kemudian Tersangka RL dan Tersangka AP mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong lalu membawa sepeda motor dengan cara mesteam, sedangkan Tersangka SH mengamati disekitar lokasi saat Tersangka RL dan Tersangka AP beraksi, sedangkan Tersangka II menjual sepeda motor hasil curian melalui media online.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AP dibawa Team Opsnal ke Polsek Pinggir dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Polsek Pinggir/red)