Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Direktur LBH Citra Keadilan Ingatkan Inspektorat di Indonesia Untuk Tidak Menghalangi Tugas Wartawan & LSM

    Harian Berantas
    09/01/2021, 16:21 WIB Last Updated 2021-08-03T11:57:16Z
    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Direktur LBH Citra Keadilan Riau minta seluruh inspektorat di Indonesia untuk tidak menghalang-halangi tugas Wartawan dan LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

    Tugas Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial dilindungi oleh undang-undang seperti petugas atau aparat hukum lainnya yang menjalankan undang-undang. Bagi siapapun yang melanggar atau menghalangi petugas yang menjalankan undang-undang dapat di pidana, Kata Sobarudi selaku Dir LBH Citra Keadilan Riau, Sabtu (09/01/2021)

    Sobaruddi mengatakan LBH Citra Keadilan Riau bersama DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dibawah kendali B.Anas dan LSM Gemetaran Raya yang dipimpin Rudy  S.Hl, akan melakukan perlawanan hukum kepada siapapun oknum oknum yang mencoba menghalangi tugas wartawan dan LSM saat bekerja.

    Sobaruddi menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan dan LSM bertualang dalam pasal 28f UUD 1945.

    Pasal tersebut menjelaskan "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

    Dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

    Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.

    Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat Dalam
    penyelenggaraan negara.

    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

    Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih, bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).

    Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No . 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Selain itu wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers.

    Selanjutnya, Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

    Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

    Peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya.

    Secara tegas bahwa tugas  LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin UU.

    "LSM dan wartawan sebagai polisi kontrol sosial bagi aparatur negara dan aparat penegak hukum"

    Oleh sebab itu, tidak ada satupun yang bisa menghubungi tugas LSM dan wartawan. Apabila ada oknum yang mencoba menghalangi tugas LSM dan wartawan diancam pidan penjara termasuk Inspektorat.

    Dengan demikian, saya ajak semua pihak untuk lebih transparan untuk menghindari persepsi masyarakat terhadap aparatur negara dan penegak hukum.

     "Mari bekerja nyata dan wujudkan ke transparan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Pinta Sobaruddi

    Secara khusus Sobaruddi meminta seluruh aparat Desa untuk menjalankan amanah masyarakat sebaik baiknya.

    "Untuk itu para kepala desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, demi mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik kedepan sesuai harapan masyarakat. kata Sobaruddi

    Perlu kami ingatkan kepada seluruh para Kades jangan pernah berpikir negatif terhadap tugas LSM dan wartawan.

    "Berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara yang transparan dan terbuka kepada publik"

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
     
    Undang undang menjamin kemerdekaan pers dalam mewujudkan pilar ke-IV dalam demokrasi republik Indonesia.

    Dalam menjalankan tugas pers telah diatur tata caranya melalui Kode Etik Jurnalistik demi menjamin pemberitaan yang akurat dan berimbang.

    Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).

    Praduga tidak bersalah ini ditegaskan lagi, dalam UU Nomor 14/1970 tentang Pokok Kehakiman yang diperbarui terakhir jadi UU Nomor 48/2009 Pasal 8 Ayat (1). Asas tersebut ditegaskan lagi dalam UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP pada Penjelasan Umum Angka 3. Itu diperkuat lagi dalam UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 Ayat (1)

    UU Pers mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah, dalam memberitakan peristiwa dan opini.

    Perlu duketahui bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan (Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik). Pungkas Direktur LBH Citra Keadilan Riau
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Direktur LBH Citra Keadilan Ingatkan Inspektorat di Indonesia Untuk Tidak Menghalangi Tugas Wartawan & LSM

    Terkini

    Iklan

    Close x