Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Diduga Oknum Mafia Tanah, YH,Cs Dilaporkan ke Polda Riau

    Harian Berantas
    09/01/2021, 09:35 WIB Last Updated 2021-09-22T14:09:17Z
    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Sejumlah oknum terduga mafia tanah di Tenayan Raya akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polda Riau, (12 Juni 2020) lalu.

    Laporan itu di laporkan langsung oleh korban didampingi kuasa hukumnya dari kantor Law Firm YK & Partners yang dipimpin oleh Dr.Yudi Krismen,SH.,MH dengan bukti laporan bernomor LP/231/IV/2020/SPKT/Riau.

    Dalam keterangan korban ke Polda Riau menerangkan bahwa dirinya mengalami kerugian atas peristiwa penggelapan barang berharga tidak bergerak dengan cara seluruh tanda tangan dan surat berharganya dipalsukan oleh oknum terduga mafia tanah ditenayan raya.


    Anehnya, pihak pemerintah kota Pekanbaru Riau juga turut serta memuluskan perbuatan oknum mafia tanah tersebut dengan menerbitkan surat ganda.

    Para mafia tanah atau pemalsuan surat tanah tersebut sangat berani dan merajalela. Hal ini bukan hanya dialama oleh banyak orang di tanah air tapi termasuk korban klien kita ini, kata Yudi.

    Untuk memuluskan permainan para mafia ini mereka menggunakan foto copy Dokumen sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. Namun anehnya pemerintah melalui BPN Kota Pekanbaru menerbitkan SHM dengan foto copy SKGR korban, Kata Dr.Yudi Krimen,SH.,MH di ruang kerjanya jumat (8/1/21). 

    Dikatakanya, hal ini melanggar PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010.

    Ditegaskan Yudi, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat dipidanakan.

    "Apabila tanda tangan palsu, dipalsukan maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Dr. Yudi Krismen.

    Tambahnya, Dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen surat tanah pada SKGR atas nama Arief Despensary dan kita sudah melaporkan ke Polda Riau dengan nomor: LP/231/IV/2020/SPKT/Riau pada (12/06/2020) tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

    “Kita sudah cek surat SKGR dari terlapor diduga palsu. Kulim jalan Seroja RT. 03/RW.09 Kel. kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Terlapornya berinisial (YH,dkk)," terangnya.

    Ditempat terpisah, salah seorang terlapor dikonfirmasi wartawan kabarriau.com berinisial I mengatakan No comment

    "Nocomen ya" ucap I.

    Hingga berita ini terbit, terlapor dkk belum bisa di hubungi. ***(Red)







    Sumber: https://www.kabarriau.com/berita/4175/dr-yudi-krismen-sh-mh-laporkan-terduga-pemalsu-surat-tanah
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga Oknum Mafia Tanah, YH,Cs Dilaporkan ke Polda Riau

    Terkini

    Iklan

    Close x