Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    ADD Desa Hiyang Bana TA 2017 s/d 2020 Diduga Bernuansa Korupsi

    Harian Berantas
    07/01/2021, 13:51 WIB Last Updated 2021-08-03T13:13:46Z
    HARIANBERANTAS, KALTENG- Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh tim awak media terkait pelaksanaan realisasi “Anggaran dana desa (ADD) Desa Hiyang Bana kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2017,2018,2019 dan 2020 diduga dikorupsi. 


    Masyarakat setempat menduga pihak desa kebingungan untuk menghabiskan dana desa sehingga membuat kegiatan asal asalan diduga hanya sekedar menghabiskan anggaran setiap akhir tahun yang bersumber dananya dari APBN pusat. Berikut uraian Kegiatan Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2017-2018-2019-2020 sebagai berikut.

    “Desa Hiyang Bana 2020 mengucurkan dana pembayaran honor, pakaian dll untuk sekolah non-formal yakni PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah dengan total anggaran Rp 23,756,000

    Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 12,000,000

    Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 73,630,000

    Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) 387,588,000

    Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 3,000,000

    Kegiatan Penanggulangan Bencana 139,037,591

    Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10,000,000

    Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDD) 441,900,000

    Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 10,000,000

    “Uraian kegiatan dan anggaran Dana Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2019
    Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 30,982,924

    Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 13,140,000

    Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 50,400,000

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 15,010,000

    Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **) 900,000,000

    Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 600,000

    Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 10,000,000

    Peningkatan Kapasitas BPD 20,000,000

    Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 3,925,000

    Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/UMKM 10,000,000

    Penanganan Keadaan Darurat 1,140,000

    Penyertaan Modal Desa 35,000,000

    “Uraian kegiatan dan anggaran Dana Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2018

    Bidang Pembangunan Jalan Desa 300,000,000

    Pembangunan Sarana Olah Raga (Lapangan Voly dan Bulu Tangkis) 94,158,000

    Kegiatan Perbaikan Rumah Sehat Untuk Pakir Miskin (Pembangunan WC) 32,410,000

    Pembangunan Jaringan WIFI/Internet Desa 65,000,000

    Pembangunan Gedung Posyandu Desa 170,928,900

    Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB 28,000,000

    Kegiatan Pembentukan dan Pelatihan Kader Teknis Desa 5,000,000

    Kegiatan Pemberdayaan Perpustakaan Desa 24,000,000

    Kegiatan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Industri Rumah Tangga 43,880,000

    Kegiatan Pelatihan BUMDes 10,000,000

    Pengurusan Akta Notaris Legalitas Pos PAUD 1,000,000

    Kegiatan Penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 5,541,000

    Penyertaan Modal Desa 29,708,100

    “Uraian kegiatan dan anggaran Dana Desa Hiyang Bana Tahun Anggaran 2017

    Kegiatan operasional kantor desa 42,105,000

    Kegiatan operasional RT/RW 10,000,000

    Kegiatan perencanaan pembangunan desa 5,900,000

    Kegiatan pembangunan jalan Desa 618,829,667

    Kegiatan keamanan dan ketertiban 7,845,000

    Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga 6,600,000

    Kegiatan pembinaan kesehatan 200,004

    Kegiatan pelatihan kepala Desa dan perangkat 35,145,000

    Kegiatan pemberdayaan posyandu,UP2K dan BKB 11,100,000

    Kegiatan pelatihan badan usaha milik desa (BUMDes) 2,500,000

    Penyertaan Modal Desa 45,000,000

    Hari Rabu 6 januari 2020 Media selidikkasus.com mengkomfirmasi kepala desa Hiyang Bana (Elwae D.Mantali ) kabupaten Katingan, provinsi Kalimantan Tengah melalui via whatsApp pribadinya dengan nomor +62 821-5374-2xxx namun sangat di sayangkan seorang sang kepala desa Huyang Bana tidak mengubris dan membalas cattingan/pesan komfirmasi wartawan

    Apakah Benar Dana Desa Hiyang Bana Diduga dikorupsi kepala desanya,,?

    Kenapa Kepala desa tidak menggubris konfirmasi wartawan ada apa, apakah kepala desa takut ketahuan / Terbongkar indikasi korupsinya,,?

    Bupati katingan- kalimantan tegah harus mengevaluasi kinerja kepala desa Hiyang Bana ( Elwae D Mantali ) Dan atau mengajari jajaran kepala desa se kabupaten katingan agar tau dan paham apa itu UU Seperti yang jelaskan pada “Pasal 28f UUD 1945 Di jelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

    UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Bab ll (PASAL 2). Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    PASAL 3 (AYAT 1) PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

    PASAL.4 (Ayat 1) Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

    (AYAT 3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.

    UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia

    UU Nomor 68 Tahun 1999, Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.

    UUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip)

    ( Lp-Taem Media Grup Cyber Online Nasional )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • ADD Desa Hiyang Bana TA 2017 s/d 2020 Diduga Bernuansa Korupsi

    Terkini

    Iklan

    Close x