Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Tersangka Dugaan Korupsi Dana Proyek Kampung Teluk Jering Ditangkap, LSM GERAK Apresiasi Kejati Riau

    Harian Berantas
    14/12/2020, 17:55 WIB Last Updated 2021-08-04T09:34:56Z

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Provinsi Riau, Emos Gea, mengapresi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani kasus korupsi pada pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. dan kesemua tersangka dijebloskan kepenjara Kamis (10/12/2020) lalu.

    Dimana, telah menetapkan beberapa orang yang terlibat mulai dari Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan tersebut.

    Emos menjelaskan, proyek pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dilaporkan oleh LSM GERAK Indonesia Riau pada bulan Maret 2020 dengan nomor surat B.019.21/LP/DPD/LSM - GERAK/P-RIAU/III/2020, terang Emos.

    Ditambahkan bahwa, dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga banyak penyimpangan, seperti pada Divisi pekerjaan pengerasan, Divisi pekerjaan hotmix dan divisi pekerjaan bahu agregat kelas ‘S’, tambahnya.

    Divisi pekerjaan pengerasan terdapat beberapa temuan seperti pada perkerasan lapis dasar BASE yang menggunkan tanah timbun pilihan berbutir diduga tidak dikerjakan, lapisan Agregat BASE B diduga tidak sesuai perbandingan (campuran) kadar tanah serta bidang pecah minimal 30 persen, Derajat kepadatan BASE tidak memenuhi standar minimal 99 persen sehingga dapat mengakibatkan pengurangan volume mark up harga satuan dan juga pada pekerjaan BASE A campuran 60_30_10 persen diduga tidak dikerjakan sedangkan harga satuan BASE A dalam satu ton mencapai jutaan rupiah, melainkan lapisan bawah Hotmik hanya menggunakan hamparan BASE B saja. tutur Emos

    Begitu juga pada divisi pekerjaan hotmix, pada pelaksanaan pekerjaan aspal Hotmix mulai dari STA awal sampai akhir diduga tidak memenuhi standar ketentuan ketebalan minimal 5 cm rata-rata, dimana yang terjadi dilapangan kami menemukan ketebalan yang bervariasi yaitu 2_3_4_5 cm serta campuran Jopmix temperatur tidak sesuai sehingga terjadi patahan lempengan dan retak rambut. bahkan Pada saat dilakukan penghamparan hotmix diduga tidak dilakukan pembersihan penyiraman minyak aspal perekat terlebih dahulu diatas lapisan BASE A, sedangkan harga satuan telah tertuang dalam kontak, Kata Emos

    Pada divisi pekerjaan bahu agregat kelas ‘S’ ditemukan pelaksanaan pekerjaan bahu jalan yang diduga telah terjadi penyimpangan mulai pengadaan material bahu serta campurannya yang mengunakan krekel sungai, seharusnya material agregat yang digunakan berasal dari beching plan, dan juga Standar lebar bahu jalan minimal lebar 1 meter dari 2 sisi ternyata dilapangan sangat memprihatinkan. Sehingga dugaan mark up volume agregat bahu cukup berpotensi tinggi, ungkapnya.

    Terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan dalam kasus ini, kita dari pihak LSM GERAK Indonesia-Riau, apresiasi kita ucapkan kepada pihak Kejati Riau, ujar Emos

    Emos berharap agar pihak kejaksaan tinggi Riau melalui penyidik agar memeriksa keterlibatan Afdal selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan juga Rusdi Hanip selaku Kabid dalam proyek pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau 2019, mereka harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut, mereka selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA) Tegas Emos.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan, SH MH kepada media membenarkan, jika kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau 2019. "Benar" telah ditetapkan 4 orang tersangka dan semua telah ditahan, jelasnya kepada wartawan pekan lalu.

    (tim)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tersangka Dugaan Korupsi Dana Proyek Kampung Teluk Jering Ditangkap, LSM GERAK Apresiasi Kejati Riau

    Terkini

    Iklan

    Close x