HARIANBERANTAS, JAKARTA- Rabu (16/12/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memeriksa dua (2) orang saksi untuk tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis-Riau, M Nasri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek jalan yang dibangun secara tahun jamak atau multi years tahun 2013-2015 senilai Rp498.645.956.000,00 atau Rp498 miliar lebih, dengan kontraktor pelaksana PT. Citra Gading Asritama (PT.CGA).
Hari ini (16/12/2020) dilakukan pemeriksaan untuk tsk MNS TPK proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri Multi Years di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, diterima Harian Berantas.
Dikatakan, saksi yang dimintai keterangan tersebut, PT. Arta Niaga Nusantara atas nama Handoko Setiono menjabat sebagai Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (PT. ANN). Sedangkan, atas nama Melia Boentaran dimintai kesaksiannya menjabat sebagai Direktur PT Arta Niaga Nusantara. “Kedua saksi diperiksa sebagai tersangka MNS,” ujar Ali.
Seperti diberitakan Harian Berantas sebelumnya, proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning pada tahun 2013-2015 dan 2017-2019 silam, dilaksanakan oleh kontraktor pemenang tender, PT. Citra Gading Asritama PT.CGA) dengan nomor kontrak akhir pada tahun 2017, No. 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 tanggal kontrak 24 Mei 2017, yang bersumber biaya APBD Kabupaten Bengkalis senilai Rp498.645.956.000,00 atau sebesar Rp498 miliar, dan waktu pelaksana yakni 941 hari kalender (HK), dan tanggal PHO 21 Desember 2019, masa pemeliharaan 365 hari kalender. Bagaimana reaksi KPK mengusut kasus korupsi luar di Kabupaten Bengkalis ini untuk seterusnya, berikutnya, ditungga publik.*(Roy P)