Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Riwayat FPI Tamat

    Harian Berantas
    30/12/2020, 23:57 WIB Last Updated 2021-09-03T07:31:15Z

    HARIANBERANTAS, JAKARTA- Hari ini pemerintah resmi bubarkan Fort Pembela Islam (FPI) dan sah sebagai organisasi TERLARANG.

    Penetapan pembubaran sebagai organisasi TERLARANG diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) "Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

    Tak tanggung-tanggung surat keputusan pembubaran serta sebagai organisasi terlarang terhadap FPI ini ditandatangani oleh petinggi pejabat utama pemerintah yakni Prof. Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Prof Tito Karnavian, Prof. Yasona Hamonangan Laoly, Kepala Badan Inteligen Prof Budi Gunawan, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Kepala

    Dengan demikian, secara FPI resmi tercatat sebagai organisasi TERLARANG, sehingga  Tamatlah riwayat FPI di Indonesia.

    Berikut isi surat pembubaran FPI:

    1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

    2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

    3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam

    5. Meminta kepada masyarakat;

    a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

    b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

    6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Setelah diumumkan, maka seluruh kegiatan dan atribut FPI di seluruh Indonesia dipantau untuk dimusnahkan.

    (Red)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Riwayat FPI Tamat

    Terkini

    Iklan

    Close x