Bandung ,Harian berantas. co.id - Pimpinan pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Biro Hukum konsultasikan raperda penyelenggaraan pesantren ke Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarat. (Rabu 2 November 2020 )
Konsultasi
terkait dengan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pesantren yang sedang
di godok oleh pansus VII DPRD Jabar.
Ketua Pansus
VII DPRD Jabar Sidkon Djampi mengatakan, secara prinsip dari kemendagri sudah
tidak ada masalah yang berarti, namun hanya ada 2 point yang masih akan dikaji
yaitu mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada 2 ayat didalamnya.
Sidkon
menambahkan, Pansus VII masih harus menunggu konsultasi kemendagri dengan
kementrian Agama terkait dengan isi raperda penyelenggaraan pesantren.